JT.COM – Inspektorat Kabupaten Mukomuko memastikan proses audit dugaan pelanggaran pengelolaan aset Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, telah rampung. Berkas kasus kini bersiap naik ke meja Bupati Mukomuko untuk tindak lanjut berikutnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan karena memuat dugaan penyalahgunaan wewenang, praktik pungutan liar, hingga indikasi penyimpangan tukar-menukar aset tanah desa.
Proses pemeriksaan berlangsung cukup panjang. Inspektorat melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait serta memeriksa sejumlah dokumen dan saksi.
Laporan awal perkara ini disampaikan oleh Hidayat Saleh dari Persatuan Pewarta Warga Indonesia Wilayah Bengkulu.
Hasil audit kini dinyatakan selesai secara administratif dan masuk tahap lanjutan.
“Tahapan klarifikasi dan verifikasi data sudah selesai. Seluruh berkas sudah lengkap dan siap disampaikan ke Inspektur untuk diterbitkan Nota Dinas sebelum diajukan ke Bupati,” ujar pihak Irban yang menangani kasus tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset desa yang seharusnya berjalan sesuai aturan dan Peraturan Desa (Perdes).
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, menegaskan pengawasan aset desa merupakan bagian dari tanggung jawab publik.
“Setiap pengelolaan aset desa harus berjalan di atas aturan hukum yang jelas. Dugaan penyimpangan harus ditangani serius dan profesional,” tegas Wilson Lalengke.
Ia menilai proses hukum harus berjalan tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Rampungnya proses audit menandai berakhirnya tahap investigasi awal. Selanjutnya, hasil pemeriksaan akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah untuk menentukan langkah lanjutan.
Inspektorat Mukomuko menegaskan seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan aset Desa Bunga Tanjung kini memasuki fase penting yang akan menentukan arah tindak lanjut hukum dan kebijakan di tingkat daerah. (Dd)
















Discussion about this post