JT.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) memastikan bahwa seluruh dana nasabah tetap aman dan tidak mengalami kerugian akibat dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh RS (26), mantan pegawai cabang Kerinci.
Direktur Utama Bank Jambi, H. Khairul Suhairi, menyatakan pihaknya telah menyelesaikan penanganan kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Kepolisian.
“Kami menjamin bahwa nasabah tidak dirugikan. Ini bagian dari komitmen Bank Jambi dalam menjaga kepercayaan publik dan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap fraud,” tegas Khairul dalam keterangan persnya, Selasa (3/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa laporan resmi kepada aparat Kepolisian telah dilakukan segera setelah dugaan kecurangan terdeteksi. Kepolisian kemudian menetapkan RS sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan intensif dan memeriksa 27 saksi serta satu orang ahli.
Bank Jambi juga menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Selain itu, Bank Jambi telah memperkuat pengawasan internal melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) transaksi penarikan dan penyetoran dana.
“Keamanan dana nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, kami secara berkelanjutan memperkuat sistem keamanan serta pengawasan operasional agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Khairul.
Langkah tegas berupa pemutusan hubungan kerja terhadap RS juga diambil sebagai bentuk integritas dan komitmen perusahaan terhadap transparansi serta akuntabilitas.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengungkapkan bahwa RS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Modus operandi yang digunakan pelaku cukup licin, yakni berpura-pura mendapat permintaan dari nasabah untuk menarik dana secara manual.
“Karena pelaku sebelumnya kerap membantu nasabah, aksinya tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak teller maupun pegawai lainnya,” jelas AKBP Taufik saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Selasa (2/6/2025).
Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara minimal lima hingga maksimal lima belas tahun.
Bank Jambi memastikan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mengawal kasus ini hingga tuntas, sembari menjamin bahwa operasional pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan. (Stp)
Discussion about this post