JT.COM – Seorang residivis bernama Nasir (33), warga Pulau Pandan, Kota Jambi, kembali berurusan dengan pihak kepolisian hanya empat hari setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Bulian. Nasir ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pasar Jambi pada Rabu malam, 16 Juni 2025, di kawasan Pulau Pandan. Polisi mengungkap bahwa Nasir merupakan residivis kasus pencurian dan belum lama menghirup udara bebas.
“Pelaku kami amankan di Pulau Pandan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolsek Pasar untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek Pasar, AKP Marwi, dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025. Nasir diduga mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik seorang warga di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kecamatan Pasar. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara memanjat dan mencongkel jendela depan.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas kasur, tak jauh dari korban yang sedang tertidur. Tidak hanya motor, satu unit telepon genggam milik korban juga turut dibawa kabur.
“Korban sempat terbangun dan mendengar suara motor. Saat dicek, sepeda motor dan handphone-nya sudah hilang,” ungkap Marwi.
Korban kemudian melapor ke polisi, dan dalam waktu dua hari pelaku berhasil ditangkap. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor dan satu unit handphone, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.
Dalam keterangan pers, Nasir dengan santai mengaku hanya menemani sepupunya, Rendi, dalam menjalankan aksi pencurian tersebut.
“Baru keluar empat hari dari Lapas Muara Bulian. Tidak mencuri, Pak, cuma mengantar. Saya hanya menemani sepupu saya, Rendi,” ujar Nasir kepada polisi, sambil tersenyum.
Ia juga menyebut bahwa saat kejadian dirinya sedang tidur sebelum dibangunkan Rendi untuk menjemput motor hasil curian.
“Motornya sudah di simpang, sudah ada kuncinya. Sepupu saya memang sering mencuri, saya hanya ikut,” tambah Nasir.
AKP Marwi menjelaskan, Nasir dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses penyidikan terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan sosial bagi para eks-narapidana agar tidak kembali terjerumus dalam tindak kriminal. Minimnya lapangan kerja serta tidak adanya jaminan perlindungan sosial seperti yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu faktor pendorong mereka kembali melakukan tindak pidana.
Pakar ketenagakerjaan menyarankan agar instansi terkait mengupayakan reintegrasi sosial bagi eks-napi melalui program pelatihan kerja dan pendaftaran sebagai peserta aktif BPJS TK. Skema jaminan sosial tersebut mencakup pelatihan kerja, jaminan kecelakaan, hingga jaminan hari tua yang bisa membuka peluang kerja mandiri bagi mantan narapidana. (Us)
Discussion about this post