JT.COM – Unit Reskrim Polsek Jelutung menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berencana dengan racun sianida, Anggi Febri Yandi (21), beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi, Jumat (15/8/2025) lalu.
Tersangka Anggi, mahasiswa asal Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, ditangkap setelah meracuni kekasih sesama jenisnya, RH (24), warga Kecamatan Reteh, Riau.
Peristiwa tragis itu terjadi di rumah kos kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, pada Senin (16/6/2025) lalu.
Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, membenarkan penyerahan tahap II tersebut.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Jumat lalu sudah kita lakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti,” ujar Choiril, Selasa (19/8/2025).
Polisi menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, dua botol minuman kemasan yang telah dicampur kalium sianida (CN), serta satu bungkus plastik bekas zat berbahaya tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menggelar rekonstruksi di rumah kos pelaku di Payo Lebar. Dalam rekonstruksi yang disaksikan jaksa dan kuasa hukum, pelaku memperagakan 29 adegan mulai dari menghubungi korban, mengajaknya bertemu, hingga mencampurkan sianida ke minuman korban.
Choiril menjelaskan, hasil rekonstruksi memperkuat dugaan bahwa pelaku merencanakan pembunuhan dengan sadar.
Atas perbuatannya, Anggi dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (Nhr)
Discussion about this post