JT.COM – Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan pemantauan dan inventarisasi tanah yang terindikasi terlantar di Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Pondok Kelapa. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban serta pengelolaan pertanahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemantauan dipimpin Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Rika Novita, S.H., bersama tim dengan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi riil di lapangan.
Tim melakukan identifikasi terhadap kondisi fisik tanah, pemanfaatan lahan, serta menghimpun berbagai data yang diperlukan sebagai dasar inventarisasi tanah yang diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Rika Novita mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memperoleh data yang akurat dan faktual agar proses identifikasi tanah terindikasi terlantar dapat dilakukan secara objektif dan sesuai aturan.
“Inventarisasi ini dilakukan untuk memperoleh data yang valid mengenai penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Hasilnya akan menjadi dasar dalam proses identifikasi serta penanganan tanah yang terindikasi terlantar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, pendataan lapangan menjadi tahapan penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan sekaligus memastikan pemanfaatan tanah berjalan sesuai fungsi dan ketentuan hukum.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan pemanfaatan tanah serta mendukung pengelolaan pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Yl)
















Discussion about this post