JT.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto menghadiri acara pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi, Sabtu (17/8/2025).
Acara tersebut juga dihadiri Gubernur Jambi, unsur Forkopimda Provinsi Jambi, Wali Kota Jambi, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi, Kasdim 0415/Jambi, serta keluarga warga binaan.
Dalam sambutannya, Danrem 042/Gapu menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan dari negara atas usaha dan perilaku baik selama menjalani masa hukuman. Harapan kita, momentum ini menjadi titik awal untuk berbenah dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujar Brigjen TNI Heri Purwanto.
Ia menambahkan, sinergi antara TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga stabilitas dan membangun kebersamaan demi kemajuan bangsa, khususnya di Jambi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Hidayat, menjelaskan bahwa pemberian remisi tahun ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa.
“Ada dua jenis remisi, yakni pengurangan masa pidana dan pembebasan pidana. Untuk Lapas Kelas IIA Jambi, sebanyak 19 warga binaan langsung bebas. Remisi umum diberikan kepada 1.030 warga binaan, sementara remisi dasawarsa diberikan kepada 1.082 orang,” kata Hidayat.
Dengan adanya remisi ini, pemerintah berharap warga binaan semakin termotivasi menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas, sekaligus menunjukkan sinergi antara Korem 042/Gapu dan pemerintah dalam mendukung program pembinaan pemasyarakatan. (Nhr)
Discussion about this post