JT.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Jambi menyatakan bahwa delapan merek beras yang dijual sebagai beras premium tidak memenuhi standar mutu premium sesuai ketentuan nasional.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Jambi, Selasa (5/8/2025), setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel beras hasil inspeksi mendadak (sidak) pada 17 Juli 2025 lalu.
Sidak dilakukan oleh Satgas Pangan Provinsi Jambi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi di sejumlah pusat perbelanjaan dan gudang beras, antara lain Fresh One, Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Prima Mall (JPM), serta gudang Alfamart di kawasan Paal 10, Kota Jambi.
Delapan merek beras yang dinyatakan tidak sesuai standar mutu premium adalah: Raja Ultima, Raja Platinum, Sania, Siip, Fortune, Dua Koki, Topi Koki, dan Sentra Pulen (Alfamart).
“Seluruh sampel tersebut tidak memenuhi standar mutu beras premium berdasarkan SNI 6128:2020 dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras. Namun, beras tersebut tetap aman untuk dikonsumsi,” kata Asisten II Setda Provinsi Jambi Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Johansyah.
Johansyah menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 589/TS.02.02/B/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025. Surat tersebut berisi arahan terkait upaya menjaga ketersediaan dan stabilitas pasokan serta harga beras di tingkat konsumen.
Dalam surat itu, Bapanas meminta seluruh jaringan ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) untuk tetap menjalankan transaksi penjualan beras seperti biasa. Hal ini bertujuan agar pasokan dan stok beras tetap tersedia di pasar dan tidak terganggu.
Selain itu, ritel juga diminta untuk menyalurkan stok beras yang sudah tersedia di gudang maupun di rak penjualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bapanas juga menekankan agar harga jual beras yang tidak memenuhi standar mutu premium disesuaikan dengan kualitas aktual produk yang dikemas dan dijual.
Terkait waktu penerapan penurunan harga dan kisaran harganya, Johansyah menyatakan akan segera dilakukan koordinasi dengan Bapanas.
“Kami akan segera koordinasikan dengan Badan Pangan Nasional agar ada kejelasan harga sesuai mutu sebenarnya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa delapan merek beras tersebut merupakan bagian dari 212 merek yang sebelumnya telah ditemukan oleh Kementerian Pertanian dan kini tengah ditangani Satgas Pangan Polri di tingkat pusat.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi Kemas Muhammad Fuad, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi, serta perwakilan Ditreskrimsus Polda Jambi. (Nhr)
Discussion about this post