JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini bertujuan memperkuat peran UMKM dalam perekonomian nasional sekaligus meningkatkan ketahanan serta pemerataan ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa aturan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, bank dan lembaga keuangan nonbank diharapkan menghadirkan pendekatan lebih inovatif sesuai kebutuhan setiap segmen UMKM. Mulai dari usaha mikro dan ultra mikro yang memerlukan akses cepat dan mudah, hingga usaha kecil dan menengah dengan kebutuhan layanan lebih kompleks,” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/9/2025).
Aturan ini mendorong perbankan dan LKNB menyediakan pembiayaan yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kebijakan yang diatur antara lain penyederhanaan syarat penyaluran pembiayaan, penerimaan jaminan berupa kekayaan intelektual, percepatan proses bisnis melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), penetapan biaya pembiayaan yang wajar, hingga pemanfaatan teknologi informasi untuk memperkuat ekosistem digital UMKM.
Hingga Juli 2025, kredit perbankan tumbuh 7,03 persen (year on year) menjadi Rp8.043,2 triliun. Namun, pertumbuhan kredit UMKM masih relatif rendah, yakni 1,82 persen. Melalui aturan ini, OJK berharap penyaluran kredit UMKM dapat ditingkatkan sehingga sektor ini semakin berdaya saing dan berkontribusi lebih besar pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
POJK 19/2025 ini diundangkan pada 2 September 2025 dan akan berlaku dua bulan kemudian. Aturan tersebut mengikat seluruh bank umum, BPR (termasuk syariah), serta lembaga keuangan nonbank seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, pergadaian, lembaga keuangan mikro, penyelenggara pendanaan berbasis teknologi, hingga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM). (*/US)
Discussion about this post