• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 13 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Dorong Transparansi, OJK Terbitkan Tiga SEOJK untuk Industri Asuransi dan Dana Pensiun

Redaksi by Redaksi
17/07/2025
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) terbaru untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).

Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan, pelaporan, serta kualitas sumber daya manusia di industri tersebut agar tetap sehat dan berkelanjutan.

Baca juga

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

13/10/2026

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

12/10/2026

HUT ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

12/10/2026

Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

12/10/2026

Melesat di Tengah Persaingan Ketat, Bintang dan Resky Naik Podium Moto4 Asia Cup

12/10/2026

Ditpolairud Polda Bengkulu Patroli dan Sambangi Nelayan di Perairan Muara Dua

12/10/2026

Tiga regulasi baru tersebut mencakup, SEOJK Nomor 11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun. SEOJK Nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus di bidang terkait dan SEOJK Nomor 13/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi.

SEOJK 11/2025 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yaitu SEOJK 4/2021 dan 5/2021. Regulasi ini mengatur lebih rinci format dan struktur laporan berkala bagi Dana Pensiun konvensional maupun syariah.

Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari POJK Nomor 21 Tahun 2024 dan berlaku mulai 11 Juni 2025. Dana Pensiun diwajibkan menyesuaikan sistem pelaporan internal mereka agar informasi yang dilaporkan menjadi lebih relevan, akurat, dan mendukung efektivitas pengawasan OJK.

Beberapa ketentuan utama dalam SEOJK 11/2025 antara lain, Penyesuaian jenis laporan berkala yang wajib disampaikan. Penambahan pengaturan laporan bulanan dan tahunan. Tata cara penyampaian dan koreksi laporan dan Ketentuan peralihan penggunaan sistem pelaporan OJK.

SEOJK 12/2025 mengatur kewajiban sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan kompetensi lainnya di sektor PPDP. Aturan ini merupakan pelaksanaan dari POJK Nomor 34 Tahun 2024 dan berlaku mulai 23 Juni 2025.

Dalam aturan ini, OJK menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi keberlanjutan industri. Sertifikasi yang diatur meliputi kompetensi berbasis SKKNI dan KKNI, serta sertifikasi lain yang diakui asosiasi profesi maupun lembaga di luar negeri.

OJK menetapkan ketentuan teknis terkait sertifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) Dana Pensiun melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 11/SEOJK.05/2025.

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kompetensi dan profesionalisme pengelola Dana Pensiun di Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, OJK mengatur tiga aspek utama mengenai sertifikasi SDM. Pertama, klasifikasi jenis sertifikasi dibagi menjadi dua, yakni sertifikasi kerja dan non-kerja. Sertifikasi kerja merupakan bentuk pengakuan atas kompetensi teknis yang relevan dengan fungsi atau jabatan tertentu, sementara sertifikasi non-kerja mencakup pelatihan atau pengetahuan penunjang yang tidak langsung terkait tugas utama.

Kedua, SEOJK menetapkan bahwa sertifikasi hanya dapat diterbitkan oleh lembaga penyelenggara yang diakui oleh OJK. Hal ini mencakup lembaga nasional yang telah terakreditasi maupun lembaga internasional sepanjang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Ketiga, regulasi juga mengatur dasar pengakuan terhadap sertifikasi luar negeri. Pengakuan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesetaraan standar kompetensi, reputasi lembaga penerbit, serta relevansi sertifikasi dengan kebutuhan industri Dana Pensiun di Indonesia.

SEOJK 13/2025 menggantikan SEOJK 25/2020 dan 21/2023, sebagai pedoman terbaru dalam penyampaian laporan perusahaan pialang asuransi dan penilai kerugian.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2024 dan mulai berlaku efektif pada 23 Juni 2025.

Penerbitan SEOJK ini bertujuan untuk menyelaraskan sistem pelaporan dengan standar terbaru yang lebih akuntabel, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan sektor jasa keuangan.

Beberapa poin penting yang diatur dalam SEOJK 13/2025 mencakup penyesuaian jenis dan format laporan triwulanan yang wajib disampaikan oleh Lembaga Penjaminan. Format pelaporan disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan dan pengambilan kebijakan yang berbasis data.

Selain itu, SEOJK ini mengatur tata cara penyampaian laporan, termasuk prosedur koreksi jika terdapat ketidaksesuaian atau kesalahan dalam laporan yang telah dikirim. Langkah ini dimaksudkan untuk meningkatkan keakuratan dan akuntabilitas data yang diterima OJK.

Ketentuan lainnya mencakup penyesuaian sistem pelaporan agar selaras dengan infrastruktur teknologi informasi yang digunakan oleh OJK. Lembaga Penjaminan diwajibkan untuk melakukan integrasi sistem secara bertahap guna mendukung proses pelaporan yang lebih efisien dan real-time.

OJK berharap, melalui tiga SEOJK baru ini, industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun dapat tumbuh secara sehat, transparan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat. (Hms/Yol)

 

 

 

 

Previous Post

Hadapi Musim Kemarau, Satgas Karhutla Jambi Siapkan Langkah Antisipasi

Next Post

APKASI Dikukuhkan, Mendagri: Bupati Harus Perkuat BUMD dan Hindari Korupsi

Artikel lainnya

EKBIS

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

by Admin
12/10/2026
EKBIS

Bengcoolen Fest 2026 Diserbu 20 Ribu Pengunjung, Transaksi Tembus Rp1,29 Miliar

by Admin
12/10/2026
EKBIS

Talk Show BI Bengkulu: Pembukuan Rapi Buka Peluang Kredit UMKM

by Admin
11/10/2026
EKBIS

Bukan Sekadar Festival, Bencoolen Fest Jadi Penggerak Ekonomi Bengkulu

by Admin
09/10/2026
EKBIS

Bencoolen Fest 2026, UMKM Bengkulu Unjuk Produk Lokal

by Admin
08/10/2026
DAERAH

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

by Redaksi
07/10/2026
Next Post
Gubernur Jambi Al Haris bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, serta jajaran pengurus baru APKASI 2025–2030 usai acara pengukuhan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (17/7/2025). (Foto: Erict Sutriedi/Diskominfo Provinsi Jambi)

APKASI Dikukuhkan, Mendagri: Bupati Harus Perkuat BUMD dan Hindari Korupsi

Asisten II Sekda Provinsi Jambi, Johansyah (kanan depan), didampingi Tim Satgas Pangan dan Polda Jambi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) beras di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Jambi, Kamis (17/7/2025). (Dok. Nahar)

Viral Beras Premium Diduga Oplosan, Satgas Pangan Jambi Turun Tangan

Para akademisi dari University of Ljubljana Slovenia dan Universitas Jambi berfoto bersama tim Diskominfo Provinsi Jambi usai melakukan kunjungan studi komparatif ke Jambi Data Analytic Center (JDAC), Kamis (17/7/2025), di Kantor Gubernur Jambi. (Dok. Maria - Kominfo)

JDAC Jambi Tarik Perhatian Akademisi Internasional

Petugas Satgas Preemtif Polda Jambi memberikan imbauan kepada pengemudi ojek di depan WTC Pasar Jambi dalam rangka Operasi Patuh 2025, Kamis (17/7/2025).(Dok. Nahar)

Satgas Preemtif Sasar Tukang Ojek dalam Operasi Patuh 2025

Suasana forum Selaras Migas yang digelar PT Pertamina EP Jambi dan PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang di Rumah Kito Jambi, Rabu (16/7/2025). (Dok. Nahar)

Target 605.000 BOPD, SKK Migas Minta Dukungan Pemda dan Masyarakat

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN