• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM

Dua Tersangka Pidana Umum di Jambi Bebas Penjara Lewat RJ

Redaksi by Redaksi
27/06/2025
in DAERAH
0
Kejari Jambi melaksanakan ekspose penghentian penuntutan dua perkara pidana umum berdasarkan Restorative Justice, Kamis (26/6/2025), di Aula Kantor Kejari Jambi.(dok.Nahar)

Kejari Jambi melaksanakan ekspose penghentian penuntutan dua perkara pidana umum berdasarkan Restorative Justice, Kamis (26/6/2025), di Aula Kantor Kejari Jambi.(dok.Nahar)

PostTweetShareScan

JT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana umum melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Kantor Kejari Jambi, Kamis (26/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, M.N. Ingratubun, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Yoyok Satrio, S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum Dwi Yulistia, S.H., menyatakan bahwa penghentian ini dilakukan terhadap dua tersangka, yaitu M. Al Alif Adrian dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan Muhammad Faisal Simbolon dalam perkara penadahan.

Baca juga

Antrean kendaraan di salah satu SPBU Kota Jambi.(Foto: Nahar)

MyPertamina Disalahgunakan, Distribusi Solar Subsidi Tak Tepat Sasaran

14/10/2025
Atlet gulat putri Jambi menerima medali perunggu dalam ajang PON Bela Diri 2025 di GOR Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (14/10/2025).(Foto: Dok. KONI Jambi)

Jambi Tambah Koleksi Medali Lewat Tiga Perunggu dari Cabang Gulat

14/10/2025

Operasi Musang Nala 2025, Polda Bengkulu Ungkap 58 Kasus Kejahatan Konvensional

14/10/2025

Dandim 0407 Bengkulu Bahas Penguatan Ketahanan Pangan Bersama Wali Kota dan Kementan

14/10/2025

Tim Staf Ahli Panglima TNI Sosialisasikan Peraturan Baru di Yonif TP 847/VS Bengkulu

14/10/2025

Pemprov Jambi dan BPKP Bahas Strategi Efektivitas Pengendalian Korupsi 2025

14/10/2025

“Penghentian penuntutan ini mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 dan Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021 yang mengatur penyelesaian perkara tindak pidana melalui pendekatan keadilan restoratif,” jelas Kepala Seksi Intelijen, Afriadi Asmin, S.H., M.H.

M. Al Alif terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia akan menjalani rehabilitasi medis selama tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi serta pekerjaan sosial selama satu bulan di Dinas Sosial Provinsi Jambi.

“Rehabilitasi ini akan terus dipantau Kejari Jambi bersama RSJ Provinsi Jambi agar proses pemulihan berjalan optimal,” kata Afriadi.

Sementara itu, Muhammad Faisal Simbolon dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan.

Ia mendapatkan RJ setelah melalui proses perdamaian dengan korban. Tersangka dinilai kooperatif, belum pernah dihukum, serta ancaman pidananya di bawah lima tahun.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela. Tersangka telah meminta maaf dan korban menerima dengan ikhlas. Tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” imbuh Afriadi.

Kedua perkara ini sebelumnya telah mendapat persetujuan penghentian penuntutan dari JAM-Pidum melalui Direktur B, Wahyud, S.H., M.H.

Sebagai bentuk pengawasan, Kejari Jambi menerapkan electronic monitoring dengan pemasangan alat pengawas elektronik (APE) terhadap tersangka yang dikenakan penangguhan penahanan.

“Penerapan APE adalah langkah maju sistem peradilan pidana modern dan humanis. Pengawasan dilakukan secara real-time dan terintegrasi oleh petugas yang telah dilatih secara teknis,” ujar Afriadi.

Kajari Jambi mengingatkan bahwa surat penghentian penuntutan ini bersifat sementara.

“Apabila perbuatan serupa kembali dilakukan, penghentian tuntutan dapat dicabut dan ancaman hukuman maksimal akan diberlakukan,” tegasnya.

Terakhir Kajari juga mengutip arahan Jaksa Agung RI, S.T. Burhanuddin.

“Saya tidak menghendaki kalian melakukan penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Rasa keadilan tidak ada dalam KUHP atau KUHAP, tetapi ada dalam hati nurani kalian. Camkan itu,” ujar Kajari mengutip instruksi tegas Jaksa Agung RI S.T. Burhanuddin.(Nhr)

Previous Post

Meriahkan Tahun Baru Islam, Warga Kenali Asam Bawah Gelar Pawai Obor dan Doa Bersama

Next Post

Tahun Baru Islam 1447 H, Tradisi dan Spirit Kebersamaan Hidup Warga Pasir Putih

Artikel lainnya

Antrean kendaraan di salah satu SPBU Kota Jambi.(Foto: Nahar)
DAERAH

MyPertamina Disalahgunakan, Distribusi Solar Subsidi Tak Tepat Sasaran

by Redaksi
14/10/2025
Atlet gulat putri Jambi menerima medali perunggu dalam ajang PON Bela Diri 2025 di GOR Djarum, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (14/10/2025).(Foto: Dok. KONI Jambi)
DAERAH

Jambi Tambah Koleksi Medali Lewat Tiga Perunggu dari Cabang Gulat

by Redaksi
14/10/2025
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Andy Pramudya W. bersama jajaran Ditreskrimum menunjukkan barang bukti hasil Operasi Musang Nala 2025 saat konferensi pers di Mapolda Bengkulu, Selasa (14/10/2025). (dok. Yola)
DAERAH

Operasi Musang Nala 2025, Polda Bengkulu Ungkap 58 Kasus Kejahatan Konvensional

by Redaksi
14/10/2025
Dandim 0407/Kota Bengkulu bersama Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dan perwakilan Kementerian Pertanian membahas penguatan program ketahanan pangan nasional di Kantor Wali Kota Bengkulu, Selasa (14/10/2025). (Dok. Yola)
DAERAH

Dandim 0407 Bengkulu Bahas Penguatan Ketahanan Pangan Bersama Wali Kota dan Kementan

by Redaksi
14/10/2025
Prajurit Yonif TP 847/VS Bengkulu menyambut kedatangan Tim Staf Ahli Panglima TNI di halaman markas batalyon, Selasa (14/10/2025). (Foto: Penrem 041/Gamas)
DAERAH

Tim Staf Ahli Panglima TNI Sosialisasikan Peraturan Baru di Yonif TP 847/VS Bengkulu

by Redaksi
14/10/2025
Gubernur Jambi Al Haris berdiskusi dengan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Mardiyanto Arif Rakhmadi saat audiensi dan penandatanganan Rencana Aksi Kolaboratif Pengendalian Korupsi Tahun 2025 di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (14/10/2025)(Foto: Diskominfo Provinsi Jambi)
ADVERTORIAL

Pemprov Jambi dan BPKP Bahas Strategi Efektivitas Pengendalian Korupsi 2025

by Redaksi
14/10/2025
Next Post
Seorang warga RT 11 Kelurahan Pasir Putih berpose di depan gerbang Masjid Ummu 'Aisyah, lokasi peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H yang diisi pawai obor dan tausiyah, Kamis (26/6/2025) malam. (Dok. Yola)

Tahun Baru Islam 1447 H, Tradisi dan Spirit Kebersamaan Hidup Warga Pasir Putih

Suasana sore di tepi kolam Rumah Kito Resort Hotel Jambi, destinasi favorit keluarga selama musim liburan sekolah. (Dok. Rumah Kito Resort Hotel Jambi)

Rumah Kito Resort Jambi Hadirkan Beragam Aktivitas dan Promo Selama Liburan

Bupati Kerinci Monadi bersama tokoh masyarakat menghadiri penutupan MTQ dan peringatan 1 Muharram 1447 H di Desa Siulak Gedang, Kamis malam (26/6/2025). (Dok. Kominfo)

Penutupan MTQ dan Tahun Baru Islam, Bupati Kerinci Ajak Warga Perkuat Ukhuwah

AKP Purwanto menyampaikan tausiah dalam peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H di Masjid Al-Maghfiroh, Kelurahan Lebak Bandung, Kota Jambi, Kamis malam (26/6/2025). (Dok. Nahar)

Lewat Tausiah 1 Muharram, Polda Jambi Dorong Kesalehan Sosial dan Ketaatan

Gerbang Tol Muaro Sebapo, salah satu akses utama di Jalan Tol Trans Sumatera, yang mengalami lonjakan kendaraan selama libur Tahun Baru Islam 1447 H, Kamis (26/6/2025). (Dok.@HutamaKarya)

Lonjakan Lalu Lintas di JTTS Saat Libur Tahun Baru Islam 1447 H

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci, Drs. Syahril Hayadi, M.Si, menegaskan P3K tidak boleh merangkap jabatan sebagai kepala desa maupun perangkat desa, Selasa (26/8/2025).(dok.yola)

    Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al Haris Dorong Camat dan Kades Bangun Fasilitas MBG di Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguat, Laskar 21 untuk Pilbup Tanjabtim dan Pilgub Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Koto Aro Diduga Selewengkan Dana Desa, Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PJ Bupati Kerinci Serahkan Penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Bulutangkis Bupati Cup 2 Kerinci Resmi Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dikukuhkan, Relawan Sayap Pemenangan MAU DI BAHAGIA Siap Menangkan Maulana-Diza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penemuan Mayat Gegerkan Warga Air Hangat, Kapolsek: Kami Lakukan Olah TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kerinci Gelar Kerinci Bike Adventure Dalam Rangka HUT-R-I ke 79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

PT MEDIA PUTRA JABUNG

Jl. Ternate, Lrg. Puspon, RT 03 No 49 Simpang Surya, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kode Pos 36137
Email: jabungtoday@gmail.com | Phone/WA: 0811-749-7272

Copyright© 2025 Jabungtoday.com
Developed by - Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM