• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Fakta Baru Kasus Pajero yang Hantam Pagar Mapolda Jambi, Pengemudi Sudah 5 Kali Direhab

Redaksi by Redaksi
26/01/2026
in DAERAH, HUKRIM, PERISTIWA
0
Mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan tersangka terlihat mengalami kerusakan usai terlibat kecelakaan beruntun dan menabrak pagar Mapolda Jambi, Minggu (18/1/2026) dini hari. (Dok. Nahar)

Mobil Mitsubishi Pajero yang dikemudikan tersangka terlihat mengalami kerusakan usai terlibat kecelakaan beruntun dan menabrak pagar Mapolda Jambi, Minggu (18/1/2026) dini hari. (Dok. Nahar)

PostTweetShareScan

JT.COM – Fakta baru terungkap dalam kasus kecelakaan beruntun yang berujung rusaknya pagar Mapolda Jambi. Pengemudi Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 1989 PRS diketahui telah lima kali menjalani rehabilitasi mandiri terkait penyalahgunaan narkotika sebelum kembali terlibat insiden lalu lintas tersebut.

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan DK sebagai tersangka setelah gelar perkara dan hasil pemeriksaan laboratorium memastikan yang bersangkutan positif narkotika jenis amphetamine dan methamphetamine.

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil tes urine dan rangkaian peristiwa kecelakaan.

“Tersangka kami jerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Narkotika,” ujar Adi Benny, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 311 ayat (2) dan (3) karena mengemudi secara sengaja dan membahayakan pengguna jalan lain, serta Pasal 312 lantaran tidak menghentikan kendaraan setelah kecelakaan dan melarikan diri. Ancaman pidana dari pasal tersebut maksimal empat tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, menyusul hasil laboratorium yang menguatkan dugaan pengemudian di bawah pengaruh zat terlarang.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka telah lima kali menjalani rehabilitasi mandiri. Namun, proses hukum tetap kami lanjutkan hingga persidangan,” tegas Adi Benny.

Peristiwa kecelakaan beruntun itu terjadi pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.15 WIB. Mobil Pajero yang dikemudikan tersangka melaju dari arah Tugu Keris menuju Simpang Mie Aceh, Kota Jambi.

Saat melintas di depan GOR Kota Jambi, kendaraan menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Zaki (17). Mobil kemudian mundur dan kembali menabrak Yamaha Jupiter Z1 milik Muhammad Ridho Farhan (16).

Kendaraan terus melaju dan kembali menabrak Honda Scoopy yang dikendarai Jastirawan (22) di sekitar Dinas Kesehatan Kota Jambi. Warga sempat mengejar tersangka, namun ia tetap melarikan diri.

Mobil akhirnya masuk ke kawasan Mapolda Jambi, menabrak Honda PCX yang dikendarai Niko (17) berboncengan dengan Fahri Alviando (16), serta satu unit Honda Beat lain yang pengendaranya masih dalam penyelidikan.

Aksi ugal-ugalan tersebut berakhir setelah Pajero menabrak traffic cone di halaman Mapolda. Akibat kejadian itu, pagar gerbang Mapolda Jambi mengalami kerusakan, sementara sejumlah pengendara sepeda motor mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis. (Nhr)

Previous Post

Disaksikan Al Haris, Gubernur BI Perry Warjiyo Kukuhkan Kepala Kantor BI Jambi

Next Post

Bedah Sekolah, Kepsek: Bersyukur Kepedulian Taruna Akpol

Artikel lainnya

PERISTIWA

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

by Admin
03/10/2026
Next Post
Taruna Akademi Kepolisian kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap dunia pendidikan melalui kegiatan Peduli Kasih Natal dalam rangkaian Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara 2026, Senin (26/1/2026). (Dok/yola)

Bedah Sekolah, Kepsek: Bersyukur Kepedulian Taruna Akpol

Perwakilan PT Sinar Sentosa Primatama bersama mitra dan pihak SMK menunjukkan simbol peresmian kerja sama AHASS Teaching Factory sebagai upaya memperkuat sinergi industri dan pendidikan vokasi di Provinsi Jambi. (Dok.Sinsen)

Dorong Link and Match, Sinsen Kembangkan AHASS TEFA di SMK Vokasi

Jajaran Polda Jambi dan pengurus PGRI Provinsi Jambi berfoto bersama usai audiensi yang membahas perlindungan guru serta penyelesaian persoalan pendidikan melalui pendekatan mediasi dan restorative justice. (Dok. Humas)

Polda Jambi Dukung Perlindungan Guru, PGRI Dorong Penyelesaian Kasus Tanpa Hukum

Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada (tengah) berfoto bersama pejabat lama dan pejabat baru Danrem 042/Garuda Putih usai upacara serah terima jabatan di Makodam XX/TIB, Padang, Sumatera Barat, Senin (26/1/2026). (Dok. Penrem 042/Gapu)

Resmi Berganti, Pangdam XX/TIB Pimpin Upacara Sertijab Danrem 042/Gapu

Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan pandangan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi terkait penetapan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah, Senin (26/1/2026). (Dok. Erit)

Gubernur Al Haris: Pengambilan Keputusan 4 Ranperda Tunjukkan Komitmen Pembangunan Provinsi Jambi

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN