• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Gagal Penuhi Ketentuan, PT Varia Intra Finance Kehilangan Izin Usaha

Redaksi by Redaksi
23/01/2026
in NASIONAL
0
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dokumen pencabutan izin usaha PT Varia Intra Finance (Dok. Cici)

Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dokumen pencabutan izin usaha PT Varia Intra Finance (Dok. Cici)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) sebagai perusahaan pembiayaan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026. Perusahaan yang berkantor di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta, itu dinyatakan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Pencabutan izin dilakukan berdasarkan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, yang telah diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

OJK menyatakan telah memberikan waktu yang memadai kepada PT VIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan berakhir, perusahaan tersebut tidak mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.

“Pencabutan izin usaha PT VIF dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan tegas guna mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat,” demikian keterangan tertiulis OJK kepada media ini.

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT VIF dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK mewajibkan PT VIF untuk menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin guna memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.

Selain itu, perusahaan juga harus memberikan informasi yang jelas kepada para pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban, serta menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas dan pusat layanan bagi debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi. Penunjukan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.

Untuk keperluan layanan dan informasi, debitur dan masyarakat dapat menghubungi PT VIF melalui telepon dan WhatsApp di (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email adminpusat@variaintrafinance.com
, atau datang langsung ke kantor di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta 10710.

OJK juga menegaskan bahwa setelah pencabutan izin, PT VIF dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya. (*/Stp)

 

 

Previous Post

Kapolda Aceh Tinjau Kesiapan Lahan Huntap di Aceh Tamiang

Next Post

Pelabuhan Talang Duku Resmi Layani Kargo Curah Kering

Artikel lainnya

NASIONAL

IAWP 2026 Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM ke-14 di Bali

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Bank Raya Raih Penghargaan ESG 2026

by Admin
22/09/2026
NASIONAL

Dari Sirnas B ke Sirnas A, Suharto Bawa Misi Besar PBSI Bengkulu

by Admin
22/08/2026
NASIONAL

Bukan Sekadar Kompetisi, Suharto Sebut Sirnas B Gerakkan Ekonomi

by Admin
20/08/2026
NASIONAL

Di Balik Sukses Sirnas B Bengkulu, Ada Peran Suharto

by Admin
20/08/2026
Next Post
Suasana area Terminal Curah Kering Pelabuhan Talang Duku, Muaro Jambi. PT Pelindo (Persero) Regional 2 Jambi (Dok. Humas)

Pelabuhan Talang Duku Resmi Layani Kargo Curah Kering

Pengurus TP PKK Provinsi Jambi bersama Dharma Wanita Persatuan BKD Provinsi Jambi berfoto di Pojok Berkah usai pelaksanaan program Jumat Berkah (Dok. Stepanus)

Jumat Berkah TP PKK Jambi, Sarapan Sehat Pagi Hari Bikin Warga Bahagia

Alat berat melakukan pemadatan aspal pada salah satu ruas Jalan Tol Trans Sumatra yang dikelola PT Hutama Karya (Dok. Humas HK)

Akhir Januari Ditargetkan Rampung, Ini Titik Pemeliharaan JTTS oleh Hutama Karya

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin bersama Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dan jajaran Kementerian Perhubungan serta PT Jasa Marga memberikan keterangan pers usai meninjau kesiapan Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 di Interchange Purwomartani, Sleman, DIY, Jumat (23/1/2026) (Dok. Humas JR Jambi)

Jasa Raharja Bersama Korlantas Cek Kesiapan Tol Yogyakarta–Bawen Jelang Lebaran 2026

Kepala Dinas PUTR Provinsi Jambi, Muzakir dan Komisi III DPRD Kabupaten Merangin menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Kerja Dinas PUTR Provinsi Jambi (Dok. Humas)

Perkuat Sinergi, PUTR Jambi dan DPRD Merangin Bahas Pembangunan Daerah

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN