JT.COM – Kawasan Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, dipenuhi ratusan klien pemasyarakatan yang melakukan aksi bersih-bersih lingkungan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari peluncuran Gerakan Nasional Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, Kamis (26/6/2025), sebagai bentuk kesiapan implementasi pidana alternatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Gerakan ini dilaksanakan serentak oleh klien pemasyarakatan dari 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia. Kegiatan ini juga menandai penerapan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku penuh pada 2026, khususnya mengenai pidana kerja sosial dan pengawasan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, secara resmi meluncurkan gerakan tersebut dan menyampaikan bahwa aksi ini merupakan bentuk kesiapan sistem pemasyarakatan dalam menghadapi reformasi pidana.
“Hari ini, klien Bapas dari seluruh Indonesia hadir secara sukarela membersihkan fasilitas umum dan membantu masyarakat. Ini bukan hanya simbol kesiapan menghadapi pidana kerja sosial, tapi juga bukti nyata bahwa pemasyarakatan siap menjadi bagian dari pelaksanaan KUHP baru,” ujar Menteri Agus dalam siaran pers yang diterima media ini.
Agus menambahkan, pidana kerja sosial bukan semata hukuman alternatif, tetapi bentuk pengabdian kepada masyarakat yang terdampak akibat perbuatan pidana.
“Kerja sosial ini merupakan cara menebus kesalahan kepada masyarakat, bukan sekadar bentuk kerja sukarela,” tegasnya.
Ia juga menyinggung keberhasilan sistem peradilan pidana anak yang sudah lebih dahulu mengadopsi pendekatan non-penjara melalui diversifikasi. Jumlah anak yang ditahan berhasil ditekan drastis dari sekitar 7.000 menjadi 2.000 orang di LPKA dan lapas/rutan.
“Keberhasilan itu akan kami terapkan pada sistem pemidanaan dewasa. Ini juga bisa membantu mengurangi overcrowding yang selama ini jadi persoalan utama di lapas dan rutan,” jelas Agus.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, turut hadir dan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan simulasi konkret pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Saya sangat antusias melihat kegiatan bersih-bersih serentak ini. Ke depan, pidana kerja sosial bisa berupa pelayanan di panti jompo, sekolah, atau lembaga sosial lainnya,” kata Harkristuti.
Ia juga mendorong penguatan kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas sebagai aktor penting dalam pelaksanaan pidana alternatif. Hal ini mendapat tanggapan positif dari Menteri Agus.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa jajaran pemasyarakatan siap mendukung penerapan pidana alternatif dari tahap pra-ajudikasi hingga pasca-ajudikasi.
“Arahan Menteri IMIPAS jelas, pemasyarakatan harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Motto kami: Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat,” tegas Mashudi.
Setelah peluncuran, Menteri Agus menyaksikan langsung 150 klien pemasyarakatan Jakarta melakukan bersih-bersih area fasilitas umum, taman, dan danau di Perkampungan Budaya Betawi.
Sebelumnya, klien pemasyarakatan terbatas pada mereka yang menjalani pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan asimilasi. Dengan KUHP baru, cakupan klien diperluas mencakup pelaku pidana kerja sosial dan pengawasan, yang menjadi bagian dari pendekatan keadilan restoratif dan pemidanaan yang lebih humanis.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, aparat penegak hukum, serta pimpinan tinggi Kementerian IMIPAS, baik secara langsung maupun virtual dari seluruh wilayah Indonesia. (*/Us)
Discussion about this post