JT.COM – Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar sosialisasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2026 pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kantor dinas setempat.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur yang diwakili Kepala Seksi Intelijen, Rahmad Abdul. Acara turut dihadiri Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanjab Timur, Riqo Yudawirja, serta peserta dari kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), dan koperasi.
Dalam sambutannya, Riqo Yudawirja menjelaskan bahwa dukungan sarana dan prasarana sawit mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari benih, pupuk, pestisida, alat pascapanen, hingga pembangunan unit pengolahan hasil (UPH) dan perbaikan tata kelola air.
“Bantuan ini diberikan kepada kelembagaan pekebun seperti kelompok tani dan koperasi. Khusus perbaikan jalan kebun dapat dilakukan secara swadaya oleh kelompok,” ujar Riqo.
Ia menambahkan, program ekstensifikasi berupa paket benih, pupuk, dan pestisida diprioritaskan untuk wilayah perbatasan, pascakonflik, pascabencana, serta daerah tertinggal. Namun, pengajuan bantuan harus memenuhi persyaratan tertentu.
“Minimal memiliki 20 anggota atau hamparan lahan seluas 50 hektare, dilengkapi legalitas lahan, RAB, serta dokumen pendukung lainnya,” katanya.
Riqo menjelaskan, mekanisme pengajuan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari kelompok tani ke dinas kabupaten, provinsi, hingga Direktorat Jenderal Perkebunan. Setelah itu, dilakukan verifikasi teknis oleh BPDPKS sebelum masuk tahap perbankan dan pengadaan barang.
Menurutnya, verifikasi tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga mendorong penerapan prinsip keberlanjutan melalui sertifikasi ISPO.
“Persyaratannya meliputi legalitas lahan, STD-B, SPPL, catatan produksi, hingga rencana kegiatan,” jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program, pemerintah menyiapkan tenaga pendamping dari tingkat desa hingga kabupaten. Pendamping bertugas melakukan pengawalan, pengawasan, serta evaluasi kegiatan.
“Pendamping menjadi ujung tombak di lapangan agar program berjalan sesuai ketentuan,” tambah Riqo.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjab Timur, Rahmad Abdul, menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“BLU memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, namun tetap harus transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, skema BLU berbeda dengan BUMN karena tidak berorientasi pada keuntungan, melainkan pada pelayanan dan manfaat bagi masyarakat.
Rahmad juga menyoroti potensi kerawanan dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), terutama pada penyaluran bantuan dalam bentuk uang maupun barang.
“Transparansi dan ketelitian dalam setiap tahapan sangat penting untuk mencegah penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan menegaskan perannya sebagai pendamping hukum yang berfokus pada pencegahan dan pengawasan. Peran tenaga pendamping di lapangan juga dinilai strategis dalam memastikan program berjalan sesuai aturan.
“Pendamping tidak hanya mengawasi, tetapi juga membina kelompok tani dan menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat,” kata Rahmad.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak memahami mekanisme program secara menyeluruh sehingga pelaksanaan Sarpras Sawit 2026 di Tanjung Jabung Timur dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan. (Us)
















Discussion about this post