• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 13 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Jaga Stabilitas Sektor Digital, OJK Awasi Ketat Pengelola Keuangan Kripto dan Teknologi Finansial

Redaksi by Redaksi
22/07/2025
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD).

Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola dan integritas penyelenggara IAKD di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi di sektor jasa keuangan.

Baca juga

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

13/10/2026

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

12/10/2026

HUT ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

12/10/2026

Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

12/10/2026

Melesat di Tengah Persaingan Ketat, Bintang dan Resky Naik Podium Moto4 Asia Cup

12/10/2026

Ditpolairud Polda Bengkulu Patroli dan Sambangi Nelayan di Perairan Muara Dua

12/10/2026

“POJK ini merupakan instrumen pengawasan yang penting agar penyelenggara IAKD dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan yang layak,” kata perwakilan OJK dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

POJK PKK-PKPU IAKD ini mewajibkan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) terhadap pihak utama IAKD, yang mencakup pemegang saham pengendali, direksi, dan dewan komisaris.

Selain itu, aturan ini juga mencakup mekanisme penilaian kembali apabila ditemukan indikasi pelanggaran terkait integritas atau kelayakan keuangan.

Kehadiran regulasi ini didasarkan pada prinsip kehati-hatian, sebagai bentuk tanggung jawab OJK dalam memastikan stabilitas industri keuangan digital.

“Pelanggaran oleh pihak utama bisa berpotensi menimbulkan ketidakstabilan operasional dan menggerus kepercayaan publik. Oleh karena itu, POJK ini akan menjadi fondasi penting dalam menjaga kredibilitas industri,” tulis OJK dalam siaran pers.

Aturan ini merupakan implementasi dari amanat Pasal 216 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK ini akan mulai berlaku secara efektif pada 1 Oktober 2025.

OJK juga menegaskan bahwa penerbitan POJK ini tidak dimaksudkan untuk menghambat pertumbuhan industri, melainkan untuk memastikan bahwa setiap penyelenggara inovasi keuangan digital berada dalam kendali manajemen yang sehat dan profesional.

Dengan adanya POJK ini, OJK berharap penyelenggara IAKD mampu menjaga kepercayaan masyarakat melalui praktik tata kelola yang baik dan integritas tinggi.

“OJK tetap mendukung inovasi dan pertumbuhan sektor jasa keuangan berbasis digital, namun tetap dengan pengawasan yang kuat untuk memastikan keberlanjutan dan stabilitas sistem keuangan nasional,” tutupnya. (*/Yol)

 

 

Previous Post

Satlantas Polresta Jambi Sosialisasikan Operasi Patuh Siginjai 2025 Lewat Siaran RRI

Next Post

ISSI Jambi Sabet 6 Medali di Kejurnas Balap Sepeda 2025

Artikel lainnya

EKBIS

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

by Admin
12/10/2026
EKBIS

Bengcoolen Fest 2026 Diserbu 20 Ribu Pengunjung, Transaksi Tembus Rp1,29 Miliar

by Admin
12/10/2026
EKBIS

Talk Show BI Bengkulu: Pembukuan Rapi Buka Peluang Kredit UMKM

by Admin
11/10/2026
EKBIS

Bukan Sekadar Festival, Bencoolen Fest Jadi Penggerak Ekonomi Bengkulu

by Admin
09/10/2026
EKBIS

Bencoolen Fest 2026, UMKM Bengkulu Unjuk Produk Lokal

by Admin
08/10/2026
DAERAH

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

by Redaksi
07/10/2026
Next Post
Tiga atlet muda dari berbagai daerah tampil di podium Kejuaraan Nasional Mountain Bike 2025 di Bukit Turgo, Sleman, Yogyakarta, Minggu (21/7/2025).(Dok. ISSI Jambi)

ISSI Jambi Sabet 6 Medali di Kejurnas Balap Sepeda 2025

Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, menyampaikan sambutan dalam pembukaan Kongres V Serikat Petani Indonesia (SPI) di Asrama Haji Jambi, Selasa (22/7/2025). (Foto: Diskominfo Provinsi Jambi/Novriansah)

Kongres V SPIi, Pemprov Jambi Dukung Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan

Kasubdit Bintibsos Polda Jambi, AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, bersama guru dan siswa SMA IT Nurul Ilmi 2 Kota Jambi usai kegiatan penyuluhan tentang bahaya narkoba, perdagangan orang, dan perundungan, Selasa (22/7/2025). (Doik. Nahar)

Penyuluhan Ditbinmas Polda Jambi, Sekolah Harus Jadi Zona Aman Siswa

Manager Keuangan Pelindo Jambi, Rizki Nopriza, menyerahkan bantuan senilai Rp100 juta kepada Ketua Pengurus Masjid Al‑Munawarah, Supriyanto, didampingi pengurus masjid dan tim Pelindo Jambi di Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Senin (21/7/2025). (Dok. Pelindo)

Lewat TJSL, Pelindo Jambi Bantu Perbaikan Masjid Al-Munawarah Tanjabtim

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono bersama jajaran memperlihatkan dua tersangka pengedar sabu dan barang bukti dalam konferensi pers di Mapolres Bungo, Selasa (22/7/2025).. (Dok. Humas Polres Bungo)

Polres Bungo Tangkap Dua Pengedar Sabu, Sita 965 Gram Barang Bukti

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN