JT.COM – Jasa Raharja bergerak cepat memberikan jaminan santunan kepada korban kecelakaan bus pariwisata bernomor polisi P 7221 UG yang membawa rombongan tenaga kesehatan dari RS Bina Sehat Jember.
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Minggu (14/9/2025).
Bus yang mengangkut 56 penumpang dan kru itu diduga mengalami rem blong saat menuruni jalur di kawasan Gunung Bromo.
Peristiwa tersebut mengakibatkan delapan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Para korban segera dievakuasi ke Puskesmas terdekat serta dirawat di RSUD dr. Mohamad Saleh dan RSUD Tongas, Probolinggo.
Begitu menerima laporan, petugas Jasa Raharja Kantor Cabang Probolinggo langsung mendatangi lokasi kejadian untuk berkoordinasi dengan kepolisian. Petugas juga mendata korban di rumah sakit guna mempercepat proses penjaminan santunan.
Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia memastikan seluruh korban terlindungi sesuai amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964.
“Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan Rp50 juta kepada ahli waris yang sah. Untuk korban luka-luka, biaya perawatan dijamin maksimal Rp20 juta yang langsung dibayarkan ke rumah sakit. Selain itu, ada biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu,” ujar Dewi dalam keterangan tertulisnya. Senin (15/09/2025).
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Timur, Tamrin Silalahi, mengatakan pihaknya sudah menurunkan petugas untuk mendampingi korban dan keluarga.
“Kami terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan aparat kepolisian agar seluruh korban memperoleh haknya tanpa hambatan administrasi. Kehadiran kami di lapangan adalah bentuk komitmen pelayanan cepat, mudah, dan tepat bagi masyarakat,” kata Tamrin.
Jasa Raharja menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak dalam mempercepat proses penanganan santunan. Peristiwa ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pemeriksaan kelayakan kendaraan serta kewaspadaan ekstra di jalur rawan kecelakaan seperti kawasan Gunung Bromo.
Sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional, Jasa Raharja berkomitmen terus hadir memberikan perlindungan dasar dan memastikan hak-hak korban kecelakaan lalu lintas terpenuhi dengan baik. (*/Us)
Discussion about this post