• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 11 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Kasus IMPC 2016, OJK Jatuhkan Denda ke PT Dana Mitra Kencana dan Dua Individu

Redaksi by Redaksi
20/02/2026
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN dan tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham. Keputusan tersebut diumumkan pada Jumat sebagai bagian dari penegakan hukum di sektor pasar modal.

Sanksi dijatuhkan setelah OJK melakukan pemeriksaan atas sejumlah transaksi saham pada periode 2016 hingga 2022. OJK menilai para pihak terbukti menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan dan harga saham di Bursa Efek Indonesia.

Baca juga

Polri Mutasi 199 Personel, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

11/10/2026

Makin Hemat, Honda BeAT Tawarkan Hemat Angsuran hingga Rp2,2 Jutaan dan Diskon Angsuran Rp64 Ribu per Bulan

11/10/2026

Operasi Gabungan Polda NTB Gerebek Dugaan Sarang Narkoba di Mataram, Sabu 51,58 Gram Disita

11/10/2026

Polsek Jajaran Perkuat Patroli, Garda Terdepan Polisi Bersama Masyarakat

11/10/2026

Talk Show BI Bengkulu: Pembukuan Rapi Buka Peluang Kredit UMKM

11/10/2026

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Ditpamobvit Polda Bengkulu Gencar Patroli di Objek Vital Perbankan

11/10/2026

OJK mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terlibat dalam transaksi saham:

  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021;
  • PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021;
  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022.

OJK menyatakan BVN melakukan transaksi beli dan jual menggunakan beberapa rekening efek untuk membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Selain itu, BVN menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun proyeksi pergerakan harga saham melalui media sosial. Namun, pada saat bersamaan, yang bersangkutan melakukan transaksi dengan memanfaatkan respons pengikutnya.

Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.

PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM. Perusahaan tersebut terlibat dalam transaksi saham IMPC melalui 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi Rp43,72 miliar.

UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar. Keduanya terlibat dalam transaksi melalui 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi Rp49,12 miliar.

OJK menyimpulkan transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan dan harga saham IMPC di Bursa Efek.

OJK menegaskan, pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi pasar modal Indonesia.

“OJK akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten dan proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan resmi OJK.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik serta mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien. (*/Stp)

Previous Post

Kakanwil Ditjenpas Jambi Hadiri Shalat Tarawih Bersama 98 Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Jambi

Next Post

Monev di Sektor Media, Menaker Pastikan Mutu Program Pemagangan Nasional

Artikel lainnya

EKBIS

Talk Show BI Bengkulu: Pembukuan Rapi Buka Peluang Kredit UMKM

by Admin
11/10/2026
EKBIS

Bukan Sekadar Festival, Bencoolen Fest Jadi Penggerak Ekonomi Bengkulu

by Admin
09/10/2026
EKBIS

Bencoolen Fest 2026, UMKM Bengkulu Unjuk Produk Lokal

by Admin
08/10/2026
DAERAH

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

by Redaksi
07/10/2026
EKBIS

Panen Cabai Smart Farming, Kepahiang Mulai Bertani dengan IoT

by Admin
06/10/2026
EKBIS

Dari Curup, BI dan Wartawan Bicara Masa Depan Kopi Bengkulu

by Admin
28/09/2026
Next Post
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan keterangan kepada wartawan saat melakukan monitoring dan evaluasi Program Pemagangan Nasional (Maganghub) 2025 di Transmedia, Jakarta, Jumat (20/2/2026). (Dok. Biro Humas Kemnaker)

Monev di Sektor Media, Menaker Pastikan Mutu Program Pemagangan Nasional

Danrem 042/Gapu Kolonel Inf Nyamin bersama Gubernur Jambi dan unsur Forkopimda menyambut kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Bandara Sultan Thaha, Kota Jambi, Jumat (20/2/2026). (Dok. Penrem 042/Gapu)

Danrem 042/Gapu Sambut Kunker Komisi II DPR RI di Jambi

Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah menyampaikan paparan capaian satu tahun kepemimpinan Pemerintah Kabupaten Blitar di Pendopo Sasana Adhi Praja, Kantor Bupati Blitar, Kanigoro, Jumat (20/2/2026). (Dok. Edi)

Satu Tahun Kepemimpinan, Pemkab Blitar Teguhkan Fondasi Infrastruktur dan SDM

Manajemen dan karyawan PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) berfoto bersama usai perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di kantor Sinsen, Jambi, sebagai bentuk kebersamaan dan penguatan solidaritas tim. (Dok.Sinsen)

Tahun Kuda Api 2026, Sinsen Optimistis Hadapi Tantangan dengan Semangat Baru

Pelepasan bantuan secara simbolis dilakukan langsung oleh Kapolres Aceh Timur, AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K., didampingi oleh tim koordinator bantuan bencana, Kamis (19/02/2026). (Dok/yola)

Polres Aceh Timur Salurkan Bantuan Logistik Kapolri ke 14 Titik Pengungsian Banjir

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN