JT.COM – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bengkulu Tengah, Lestariana Marwassari, S.P., M.H., mengikuti Entry Meeting dan Sosialisasi Teknis Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Ruang Pola Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (28/7/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan penilaian maladministrasi yang digelar Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Tujuannya untuk memetakan potensi maladministrasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu Tentrem Prihatin, S.SiT., M.M., QRMP., didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Nina Windialika, S.Si., M.Sc., QRMO.
Turut mengikuti kegiatan seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu beserta para Kepala Subbagian Tata Usaha.
Pada kesempatan itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu menjelaskan mekanisme, indikator, serta tahapan penilaian maladministrasi yang akan diterapkan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik.
Sosialisasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi setiap instansi dalam memperkuat tata kelola pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
“Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman terhadap pencegahan maladministrasi sekaligus memperkuat tata kelola pelayanan publik yang berintegritas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” demikian komitmen yang disampaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Keikutsertaan Kepala Kantah Bengkulu Tengah dalam kegiatan ini menegaskan komitmen institusi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan.
Penguatan sistem pelayanan dilakukan melalui penerapan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah optimistis mampu meningkatkan kualitas layanan sekaligus meminimalkan potensi maladministrasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, terpercaya, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Yl)
















Discussion about this post