JT.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bengkulu Tengah menghadiri agenda Pemeriksaan Setempat (PS) dalam sidang perkara Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Agm yang digelar di Desa Padang Betuah, Kecamatan Pondok Kelapa, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses persidangan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Arga Makmur untuk memperoleh gambaran langsung mengenai objek sengketa.
Pemeriksaan setempat dilakukan guna mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan data yang menjadi bagian dari pembuktian perkara.
Tim dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah hadir mendampingi jalannya pemeriksaan sekaligus memberikan dukungan teknis terkait data pertanahan yang diperlukan selama proses berlangsung.
“Kehadiran Kantor Pertanahan dalam pemeriksaan setempat merupakan bentuk komitmen untuk mendukung proses penyelesaian sengketa pertanahan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian disampaikan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah.
Selama pemeriksaan berlangsung, Kantah Bengkulu Tengah berkoordinasi dengan majelis hakim dan para pihak yang hadir guna memastikan data pertanahan yang dibutuhkan dapat disampaikan secara tepat dan objektif.
Informasi tersebut menjadi salah satu bahan pendukung bagi majelis hakim dalam menilai fakta-fakta di lapangan sebelum menjatuhkan putusan.
Pemeriksaan setempat juga menjadi tahapan penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi pertanahan dengan kondisi riil objek yang disengketakan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Tengah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum di bidang pertanahan melalui penyediaan data yang akurat, koordinasi yang baik, serta pelayanan yang profesional.
Melalui partisipasi aktif dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa, Kantah Bengkulu Tengah berharap dapat memperkuat kepastian hukum atas hak-hak masyarakat di bidang pertanahan sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. (Yl)
















Discussion about this post