• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, 24 Mei 2025
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM

Ketua KNPI Provinsi Jambi: Asas Dominus Litis Berdampak Tumpang Tindih Kewenangan dan Benturan Antar Lembaga

Redaksi by Redaksi
11/02/2025
in BERITA
0
PostTweetShareScan

JT.COM – Berbagai pakar hukum di Indonesia menilai Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dan KUHAP yang akan memperluas azas Dominus Litis, dinilai sangat berbahaya karena akan menjadikan Kejaksaan menjadi lembaga super power. Padahal, Polri juga memiliki kewenangan dalam penegakan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Tentunya, kewenangan Polri dalam menegakkan hukum haruslah dipertegas, bukan malah dilemahkan. Tentunya, secara internal perlu juga dilakukan pengawasan terhadap penyidik polri dan dilakukan evaluasi secara terus menerus.

Baca juga

bunyi Pasal 5 Perwal Nomor 6 Tahun 2025 yang menegaskan kewajiban penataan RT oleh Pemerintah Daerah, termasuk penggabungan jika jumlah penduduk tidak mencukupi (Sumber: Dokumen LPKNI)

LPKNI: Pelantikan RT Kota Jambi Langgar Perwal Nomor 6 Tahun 2025

24/05/2025
poto ilustrasi curnak (Dok, AI)

Warga Resah, Belasan Ternak Hilang Usai Banjir

24/05/2025

49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Naik Jadi Komjen

24/05/2025

Respon Cepat Damkar Tangani Kasus Anting Terjepit di Telinga Lansia

24/05/2025

Setelah Sempat Mangkir, Terlapor Kasus Penggelapan Jabatan Datang di Polresta Jambi

24/05/2025

PKL Pasar Talang Banjar Harus Pindah Sebelum 10 Juni

24/05/2025

Menanggapi wacana diatas, Dr. Mohammad Argon,S.H.,M.H. Ketua KNPI Provinsi Jambi mengatakan, soal KUHAP merupakan hal yang sangat prinsipil dalam penegakan hukum di Indonesia.

Pembahasan KUHAP yang sedang berjalan di DPR RI itu, menurut Mohammad Argon, harus tranparan dan akomodatif. Salah satu yang paling di sorot Publik adalah terkait Kewenangan penyelidikan dan penyidikan yang semula menjadi kewenangan bersama antara Polisi dan kejaksaan saat ini santer Issu akan di berikan mutlak ke Kejaksaan.

“Pandangan saya, Asas Dominus Litis ini jelas dan terang, artinya kewenangan penyelidikan (tahap awal), memang menjadi Instrumen penting dalam sebuah proses Penegakan Hukum dikarenakan tujuan hukum dalam KUHP Nasional yang baru jelas mengedepankan Keadilan yang Restoratif, Keadilan Rehabilitatif, dan Keadilan yang Retroaktif,” jelas Argon.

Karena tujuan dari pemidanaan itu bukan pembalasan melainkan Pemulihan, maka sangat penting penyelidikan tahap awal itu ada pada Kepolisian yang notabenya terbukti keahlianya di lapangan untuk membuka suatu kasus. “ Hal lain juga nanti akan menjadi tumpang tindih Kewenangan, dan benturan antar Lembaga. Untuk itu DPR harus hati – hati betul dalam hal ini dengan memikirkan Impek dari pasal tersebut,” ungkapnya.

Dosen UNJA Mochammad Farisi, S.H. LL.M memiliki pandangan tersendiri. Kata dia, dalam sistem peradilan pidana, asas dominus litis berkaitan dengan peran jaksa, diatur dalam Pasal 1 angka 6 KUHAP, dalam menentukan apakah suatu perkara layak untuk diteruskan ke pengadilan atau dihentikan.

Walaupun penyidik (kepolisian) berperan dalam penyelidikan dan penyidikan (Pasasl 1 angka 1 dan 2 KUHAP), keputusan akhir mengenai apakah suatu perkara akan diajukan ke pengadilan berada di tangan jaksa, yang mencerminkan prinsip dominus litis. Peran jaksa memastikan bahwa hanya perkara yang memenuhi unsur hukum dan memiliki nilai pembuktian yang cukup yang akan diajukan ke pengadilan.

Hanya saja, masalah akan muncul ketika terjadi perbedaan pandangan antara penyidik dan jaksa terkait kelengkapan bukti atau pasal yang digunakan dalam suatu perkara. Dalam praktiknya, (sebagai pemegang asas dominus litis) jaksa sering mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk (P19) karena dianggap belum memenuhi syarat formil atau materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan. Jika pengembalian ini berulang-ulang, bisa menyebabkan ketidakpastian hukum dan memperlambat proses peradilan.

Karena hal tersebut, muncul usulan penguatan Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP, yang memberikan peran lebih besar kepada jaksa dalam mengendalikan perkara sejak tahap penyidikan.

Mochammad Farisi, S.H. LL.M menyatakan, Apakah usulan ini membawa kebaikan atau sebaliknya? Bisa berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan dan Kepolisian, terutama dalam penyidikan dan penuntutan?

Penguatan asas dominus litis dalam RUU KUHAP yang memberikan peran lebih besar kepada jaksa dalam mengendalikan perkara sejak tahap penyidikan memang berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan penyidikan Kepolisian. Namun, di sisi lain, usulan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan memperjelas batasan antara penyidikan dan penuntutan.

Penyidikan adalah kewenangan kepolisian berdasarkan KUHAP yang berlaku saat ini. Jika jaksa memiliki peran dominan sejak awal, bisa terjadi kebingungan dalam pembagian tugas, terutama terkait siapa yang berhak menentukan langkah penyidikan tertentu.

Jika jaksa memiliki kendali sejak awal, dikhawatirkan akan terjadi intervensi terhadap kewenangan penyidik yang secara hukum bertanggung jawab atas proses penyelidikan dan penyidikan. Penyidik bisa merasa bahwa independensinya terganggu karena harus selalu mengikuti arahan jaksa.

Dijelaskan dia, meskipun penguatan asas dominus litis dalam RUU KUHAP berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan penyidikan kepolisian, hal ini bisa diatasi dengan mekanisme yang jelas dalam pembagian tugas. (*)

Previous Post

Perkuat Sinergi Data, Diskominfo dan Bappeda Jambi Teken Komitmen Bersama BPS

Next Post

Wagub Sani: FPK Provinsi Jambi Lonceng Komitmen Menjaga NKRI dan Pancasila

Artikel lainnya

bunyi Pasal 5 Perwal Nomor 6 Tahun 2025 yang menegaskan kewajiban penataan RT oleh Pemerintah Daerah, termasuk penggabungan jika jumlah penduduk tidak mencukupi (Sumber: Dokumen LPKNI)
BERITA

LPKNI: Pelantikan RT Kota Jambi Langgar Perwal Nomor 6 Tahun 2025

by Redaksi
24/05/2025
poto ilustrasi curnak (Dok, AI)
BERITA

Warga Resah, Belasan Ternak Hilang Usai Banjir

by Redaksi
24/05/2025
Petugas Damkar Kota Jambi dengan hati-hati mengevakuasi anting yang menyatu dengan kulit telinga seorang lansia berusia 76 tahun di Markas Damkartan, Jumat (23/05/2025). (Dok, Daus)
BERITA

Respon Cepat Damkar Tangani Kasus Anting Terjepit di Telinga Lansia

by Redaksi
24/05/2025
Tampak depan gedung Polresta Jambi, (23/05/2025). (Dok. Stepanus)
BERITA

Setelah Sempat Mangkir, Terlapor Kasus Penggelapan Jabatan Datang di Polresta Jambi

by Redaksi
24/05/2025
Suasana kawasan Pasar Talang Banjar, Jambi, yang dipadati pedagang kaki lima dan kendaraan bermotor. Pemerintah Kota Jambi menargetkan penataan total kawasan ini sebelum 10 Juni 2025. (Foto: Yola - JT)
BERITA

PKL Pasar Talang Banjar Harus Pindah Sebelum 10 Juni

by Redaksi
24/05/2025
Petugas Lapas Kelas IIB Muara Bungo bersama anggota kepolisian dan pelaku berinisial SP (tengah), usai penggagalan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam lapas, Jumat (23/5/2025). (Foto: Dok. Lapas Bungo)
BERITA

Petugas Lapas Bungo Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu oleh Seorang Pengunjung

by Redaksi
24/05/2025
Next Post

Wagub Sani: FPK Provinsi Jambi Lonceng Komitmen Menjaga NKRI dan Pancasila

Pastikan Stok Aman, Ketua DPRD Kota Jambi Minta Distribusi LPG 3 Kg Diawasi Ketat

Ketua DPRD Tanjab Timur Hadiri Musrenbang di Muarasabak Timur, 60 Usulan Prioritas Ditetapkan

Kunjungi DPRD Jambi, Santri Akhir PKP Al Hidayah Dalami Tugas dan Peran Legislatif

Wakil Ketua DPRD Kota Jambi Sambut Komisi II DPRD Tebo, Perkuat Sinergi Pemerintahan

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Menguat, Laskar 21 untuk Pilbup Tanjabtim dan Pilgub Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Koto Aro Diduga Selewengkan Dana Desa, Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PJ Bupati Kerinci Serahkan Penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dikukuhkan, Relawan Sayap Pemenangan MAU DI BAHAGIA Siap Menangkan Maulana-Diza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kerinci Gelar Kerinci Bike Adventure Dalam Rangka HUT-R-I ke 79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PJ Bupati Kerinci Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Rumah di Desa Siulak Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Kerinci Hadiri Kenduri Sko dan Terima Gelar Kehormatan Depati Puncak Negeri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Kukuhkan 271 Kades se Kabupaten Kerinci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Buka Jambore PKK ke 52 Tingkat Kabupaten Keirinci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Kerinci Tinjau Kondisi Jalan Rusak di Desa Koto Petai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

Jl. Ternate, Lrg. Puspon, RT 03 No 49 Simpang Surya, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kode Pos 36137
Email: jabungtoday@gmail.com | Phone/WA: 0811-749-7272

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM