JT.COM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, meminta 1.585 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang telah dibentuk di Jambi benar-benar berfungsi membantu masyarakat, khususnya dalam menangani konflik agraria di tingkat desa.
Hal itu disampaikan Abun Yani dalam forum resmi Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Kamis (30/4/2026), sebagai tindak lanjut program pemerataan akses bantuan hukum yang diinisiasi Kementerian Hukum RI.
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, keberadaan Posbankum tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus memberikan pendampingan nyata bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum.
“Di Jambi konflik agraria masih cukup tinggi. Posbankum harus hadir agar hak masyarakat terlindungi dan persoalan hukum bisa diselesaikan secara bijak di tingkat desa,” ujar Abun Yani.
Ia menyoroti masih adanya masyarakat yang terlibat sengketa tanah dan menghadapi proses hukum tanpa pendampingan memadai. Kondisi itu, kata dia, membuat masyarakat kecil rentan dirugikan ketika berhadapan dengan perusahaan.
Abun Yani juga mengaitkan akses bantuan hukum dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah. Menurutnya, pemahaman hukum masyarakat menjadi bagian penting dalam meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
“Masyarakat perlu memahami bahwa negara menyediakan bantuan hukum gratis sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011,” katanya.
Ia mengakui Provinsi Jambi telah memiliki regulasi terkait bantuan hukum, namun implementasinya dinilai belum optimal karena masih banyak warga yang belum mengetahui layanan tersebut.
Selain itu, Abun Yani meminta pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi memperkuat koordinasi terkait pendanaan dan pelaksanaan program Posbankum di kabupaten dan kota.
“Kami ingin ada sinkronisasi nyata agar masyarakat kecil tidak merasa sendiri saat menghadapi persoalan hukum,” ujarnya. (Stp)
















Discussion about this post