JT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2025, pada Jumat (4/7/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Aula KPU Provinsi Jambi dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan instansi vertikal, pemerintah daerah, serta KPU kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Ketua KPU Provinsi Jambi menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno ini merupakan amanat dari Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025, yang mewajibkan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan minimal setiap enam bulan sekali.
“Pemutakhiran ini penting untuk memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Ini bagian dari komitmen KPU untuk mendukung pemilu yang demokratis dan inklusif,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, KPU Provinsi Jambi menetapkan total jumlah pemilih berkelanjutan sebanyak 2.699.464 pemilih, terdiri atas 1.361.167 laki-laki dan 1.338.297 perempuan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 29 Tahun 2025.
Berikut rincian jumlah pemilih berdasarkan kabupaten/kota:
Rapat pleno juga dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Provinsi Jambi, Polda Jambi, Korem 042/Gapu, Kejati Jambi, Badan Intelijen Daerah, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Biro Pemerintahan Provinsi Jambi, Badan Kesbangpol, dan Dinas Sosdukcapil Provinsi Jambi.
KPU Provinsi Jambi mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan perubahan data kependudukan, seperti pindah domisili, perubahan status pekerjaan, atau kematian anggota keluarga, agar data pemilih tetap valid. Pelaporan bisa dilakukan melalui KPU kabupaten/kota atau kanal daring resmi KPU.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan data pemilih kita tidak hanya lengkap, tetapi juga akurat dan valid,” kata salah satu anggota KPU Jambi dalam rapat tersebut. (Us)
Discussion about this post