JT.COM – DPRD Kabupaten Blitar kembali mengambil langkah strategis dalam memperkuat peran pondok pesantren melalui penyusunan regulasi daerah. Melalui Bapemperda, lembaga legislatif ini menggelar rapat kerja penyusunan Naskah Akademik dan Raperda tentang Fasilitasi Pondok Pesantren.
Rapat kerja yang berlangsung pada Kamis, 16 April 2026 ini digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar. Kegiatan ini menjadi forum penting untuk menghimpun aspirasi dari berbagai pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, DPRD menghadirkan sejumlah perwakilan pondok pesantren. Pelibatan ini bertujuan agar proses penyusunan regulasi berjalan secara partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Beberapa pondok pesantren yang hadir antara lain PP Al-Kamal Kunir, PP Babrul Ulum, PP Sananul Huda, PP Nairul Ulum Selorejo, PP Darur Roja’, PP Nasyrul Ulum, PP Anharul Ulum, PP Ourany, PP Lirboyo Cabang Bakung, serta PP Al-Falah Jeblog.
Tak hanya dari kalangan pesantren, unsur pemerintah daerah juga turut hadir. Di antaranya perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Blitar dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar.
Rapat kerja ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum yang memberikan pemaparan mendalam. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada aspek hukum serta teknik penyusunan peraturan daerah yang baik dan benar.
DPRD Kabupaten Blitar menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan memberikan dukungan nyata terhadap eksistensi pesantren. Baik dari sisi pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga kontribusi sosial dalam pembangunan daerah.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pondok pesantren di Kabupaten Blitar semakin berkembang dan memiliki landasan hukum yang jelas. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi solusi komprehensif bagi kemajuan dunia pesantren di masa mendatang.(Dyh/adv)
















Discussion about this post