• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, 30 Agustus 2025
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM

Mempersiapkan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat, Alternatif Baru Pengganti Penjara sesuai Amanat KUHP Baru dan UU SPPA

Redaksi by Redaksi
27/08/2025
in OPINI
0
Ilham Kurniadi, S.Tr.PAS., S.A.P. (Dok,Penulis)

Ilham Kurniadi, S.Tr.PAS., S.A.P. (Dok,Penulis)

PostTweetShareScan

Oleh: Ilham Kurniadi, S.Tr.PAS., S.A.P. 

Perubahan besar dalam dunia pemidanaan di Indonesia tengah berlangsung. Dengan disahkannya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan adanya UU SPPA (UU No. 11 Tahun 2012), orientasi pemidanaan kita tidak lagi berlandaskan pada teori pembalasan semata. Hukuman kini tidak hanya dimaknai sebagai penderitaan bagi pelaku, melainkan juga sebagai upaya memulihkan dan mendidik agar pelaku bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

Baca juga

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berdialog dengan masyarakat Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Tahura Wan Abdul Rachman, Pesawaran, Lampung, Jumat (29/8/2025). (Dok.Humas OJK)

OJK Gandeng Kemenhut Bangun Ekosistem Keuangan Hijau di Perhutanan Sosial

30/08/2025
Pos Polisi di Simpang Empat Bank Indonesia, Kota Jambi, terbakar usai aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Jambi Melawan, Jumat (29/8/2025) malam (dok.Nahar)

Pos Lantas Simpang BI Jadi Sasaran Amuk Massa Demonstrasi

29/08/2025

Kapolda Bengkulu Apresiasi Profesionalisme Polisi dalam Pengamanan Aksi Mahasiswa

29/08/2025

Usai Bentrokan Massa, Kapolda Jambi Besuk Anggota yang Dirawat

29/08/2025

Dukung Posyandu 6 SPM, Pemprov Bedah 50 Rumah Warga Kota Jambi

29/08/2025

Program Bedah Rumah Pemprov Jambi Sentuh 17 Keluarga di Jaluko

29/08/2025

Jika sebelumnya KUHP lama hanya mengenal single track system penjara sebagai instrumen utama, maka kini Indonesia mulai menerapkan double track system. Artinya, selain pidana, terdapat pula tindakan alternatif yang bersifat edukatif dan konstruktif.

Dari Penjara ke Pelayanan Masyarakat

Undang-Undang SPPA menjadi salah satu tonggak penting dalam perubahan tersebut. Pasal 71 mengatur bahwa anak yang berkonflik dengan hukum tidak selalu harus dijatuhi pidana penjara. Ada opsi lain seperti pidana peringatan, pidana bersyarat, pelatihan kerja, hingga pidana pelayanan masyarakat.

Bentuk pelayanan masyarakat sebagaimana dijelaskan Pasal 76 dapat berupa membantu lansia di panti, mendukung penyandang disabilitas, membersihkan fasilitas umum, hingga membantu administrasi ringan di kantor kelurahan. Tujuannya jelas: membangun kepedulian anak terhadap kegiatan sosial yang positif. Sejalan dengan itu, KUHP baru memperluas jenis pidana pokok dengan menghadirkan pidana kerja sosial.

Berdasarkan Pasal 65 dan 85, menegaskan bahwa pidana ini dapat dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun, khususnya jika hakim mempertimbangkan penjatuhan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Pelaksanaan pidana kerja sosial bisa dilakukan di rumah sakit, sekolah, panti asuhan, panti lansia, maupun lembaga sosial lainnya. Bahkan, jenis pekerjaan dapat disesuaikan dengan profesi terpidana. Dengan demikian, selain memberi manfaat nyata bagi masyarakat, pidana ini juga tetap menjaga keberdayaan pelaku.

Peluang dan Tantangan

Bagi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi, keberadaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat merupakan peluang sekaligus tantangan. Peluang karena kedua pidana ini mampu menjadi instrumen penting menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis. Tantangan karena tanpa dukungan teknis, putusan hakim bisa sulit dijalankan. Pelaksanaan pidana alternatif ini membutuhkan sarana, prasarana, serta koordinasi lintas sektor.

Pemerintah daerah memiliki peran strategis. Misalnya, Dinas Sosial dapat ditunjuk sebagai koordinator karena memiliki kedekatan dengan panti, sekolah, dan lembaga sosial lainnya. Selain itu, dukungan fasilitas yang memadai juga sangat diperlukan agar pidana ini berjalan lancar. Sebagai ujung tombak pelaksanaan penelitian kemasyarakatan, bimbingan, serta pengawasan klien,

Bapas Jambi siap berperan aktif mengawal implementasi pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat. Tugas kami tidak hanya mengawasi, tetapi juga memastikan bahwa pidana alternatif ini benar-benar memberi manfaat bagi klien dan masyarakat.

Menuju Pemidanaan Humanis

Kehadiran pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat adalah langkah nyata Indonesia menuju sistem pemidanaan modern. Sistem yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan mendidik. Sistem yang memberi kesempatan kedua bagi pelaku, sekaligus manfaat nyata bagi masyarakat.

Namun, keberhasilan pelaksanaannya bergantung pada sinergi semua pihak: pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga sosial, dan tentu saja masyarakat. Jika semua dapat berkolaborasi, pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bukan hanya menjadi alternatif pengganti penjara, tetapi juga sarana membangun masyarakat yang lebih peduli, adil, dan humanis.

Ajakan Moral

Di balik gagasan besar ini, ada pesan sederhana yang ingin kami sampaikan: terimalah kembali mereka yang pernah berkonflik dengan hukum sebagai bagian dari masyarakat kita. Jangan menutup pintu bagi mereka yang telah menjalani pidananya dengan baik. Berikan ruang bagi mereka untuk bekerja,

berkarya, dan berkontribusi. Pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat pada akhirnya tidak hanya menyelamatkan pelaku dari jeruji besi, tetapi juga menyelamatkan kita semua dari hilangnya potensi manusia yang masih bisa diperbaiki.

Mari kita wujudkan pemidanaan yang lebih humanis, bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan dan memberi harapan baru.

Penulis adalah Kasubsi Bimkemas BKA Balai Pemasyarakatan Kelas I Jambi

Previous Post

Maxi Day 2025, Yamaha Siapkan Promo di Coffee Shop dan Café Resto Jambi

Next Post

Kawasan Tugu Keris Siginjai Jadi Ruang Publik Favorit Warga Jambi

Artikel lainnya

Dr. Fahmi Rasid (dok. Pribadi)
OPINI

Peran Penting Bank Jambi dalam Perekonomian Daerah

by Redaksi
29/08/2025
Dr. Fahmi Rasid (dok. Pribadi)
OPINI

Geopark Merangin Jambi Bukan Proyek Simbolis, Tetapi Program Dunia

by Redaksi
23/08/2025
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
OPINI

Geopark Merangin: Di Antara Pengakuan Dunia dan Menakar Keseriusan Pemerintah Daerah

by Redaksi
21/08/2025
Dr. Fahmi Rasid (dok. Penulis)
OPINI

Titik Terang Geopark Merangin Kedepan

by Redaksi
20/08/2025
Dr. Fahmi Rasid (dok.penulis)
OPINI

Sayangi Diri Sendiri, Sayangi Bangs

by Redaksi
19/08/2025
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok.Penulis)
OPINI

Paradoks Masa Depan Daerah Penghasil Migas: Politik Fiskal, Data dan DBH

by Redaksi
19/08/2025
Next Post
Suasana malam di kawasan Tugu Keris Siginjai, Kota Jambi (Dok. Instagram @jambiku)

Kawasan Tugu Keris Siginjai Jadi Ruang Publik Favorit Warga Jambi

Tim RPK PT WKS bersama Fire Preparation Head Agus Sibarani memberikan keterangan kepada wartawan di Distrik 7, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Rabu (27/8/2025). (Dok. Stepanus)

PT WKS Gunakan Drone hingga Airboat Kawal Konsesi dari Ancaman Karhutla

Wali Kota Jambi, Maulana, menyalami salah satu peserta wisuda Sekolah Lansia Tangguh Rahma di Aula Griya Mayang, Rabu (27/8/2025). (Dok. Yola)

Program Sekolah Lansia Jambi Wisudakan 64 Peserta Angkatan Pertama

Sejumlah anggota Masyarakat Peduli Api (MPA) binaan PT Wirakarya Sakti (WKS) berpose setelah patroli di kawasan rawan kebakaran, Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (27/08/2025). (Dok. Stepanus)

Relawan Lokal Perkuat Patroli Pencegahan Karhutla di Muaro Jambi

Suasana hangat gathering komunitas Honda Jambi dalam rangkaian acara BeAT and Battle Big Bang 2025 di Café Jas Kupi, Rabu (27/8/2025). (Dok, Yola)

City Rolling, Kuliner dan Gaming Meriahkan BeAT and Battle Big Bang 2025

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci, Drs. Syahril Hayadi, M.Si, menegaskan P3K tidak boleh merangkap jabatan sebagai kepala desa maupun perangkat desa, Selasa (26/8/2025).(dok.yola)

    Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al Haris Dorong Camat dan Kades Bangun Fasilitas MBG di Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguat, Laskar 21 untuk Pilbup Tanjabtim dan Pilgub Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Koto Aro Diduga Selewengkan Dana Desa, Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PJ Bupati Kerinci Serahkan Penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Bulutangkis Bupati Cup 2 Kerinci Resmi Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dikukuhkan, Relawan Sayap Pemenangan MAU DI BAHAGIA Siap Menangkan Maulana-Diza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penemuan Mayat Gegerkan Warga Air Hangat, Kapolsek: Kami Lakukan Olah TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kerinci Gelar Kerinci Bike Adventure Dalam Rangka HUT-R-I ke 79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PJ Bupati Kerinci Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Rumah di Desa Siulak Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

Jl. Ternate, Lrg. Puspon, RT 03 No 49 Simpang Surya, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kode Pos 36137
Email: jabungtoday@gmail.com | Phone/WA: 0811-749-7272

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM