JT.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui keterlibatan aktif dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, mengungkapkan hal itu usai rapat pimpinan MUI yang secara khusus membahas rencana revisi kedua regulasi tersebut.
Rapat tersebut menyepakati pembentukan tim khusus yang melibatkan Komisi Fatwa serta Komisi Hukum dan HAM MUI, di mana Prof. Ni’am ditunjuk sebagai salah satu pimpinan dan penanggung jawab perumusan substansi revisi.
“Sebagaimana kita tahu, isu utama dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah memastikan pelaksanaannya sebagai rukun Islam kelima. Negara berkewajiban memastikan umat Islam yang memenuhi syarat dapat menunaikan ibadahnya secara baik,” kata Ni’am kepada MUIDigital, di Kantor MUI Pusat, dikutip pada laman mui.or.id, Selasa (24/06/2025).
Ia menambahkan, aspek transportasi, akomodasi, perizinan, dan manasik merupakan sarana yang harus dijamin negara demi kesempurnaan ibadah haji. “Batu pijaknya adalah kesempurnaan pelaksanaan ibadah. Hal lainnya bersifat wasāil atau sarana. MUI memiliki perhatian agar undang-undang penyelenggaraan haji menjamin pelaksanaan yang sesuai syarat dan rukun, dengan dukungan fasilitas yang baik dan sempurna,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Ni’am menjelaskan beberapa poin utama yang menjadi fokus MUI dalam pembahasan revisi, yaitu:
- Istiṭā‘ah (Kemampuan Jamaah)
MUI mendorong adanya parameter yang jelas dalam menentukan istiṭā‘ah agar kewajiban haji tepat sasaran dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. - Kesempurnaan Manasik Haji
Penekanan diberikan pada jaminan pelaksanaan seluruh rangkaian manasik, mulai dari ihram, tawaf, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, lempar jumrah, hingga penyembelihan hewan al-hadyu. - Pengelolaan Dana Haji Sesuai Syariah
Dana haji harus dikelola berdasarkan prinsip syariah yang merujuk pada fatwa MUI. Ini dilakukan untuk menjamin dana umat digunakan secara amanah dan sesuai ketentuan agama.
Seluruh poin tersebut akan dirumuskan sebagai bagian dari usulan revisi undang-undang. MUI berharap kontribusi ini dapat memperkuat peran negara dalam memberikan pelayanan haji yang syar’i dan profesional. (*/Nhr)
Discussion about this post