• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 13 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

MUI Bentuk Tim Khusus Bahas Revisi UU Haji dan Keuangan Haji

Redaksi by Redaksi
24/06/2025
in NASIONAL
0
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni'am Sholeh memberikan keterangan kepada media usai rapat pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pengelolaan Keuangan Haji di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (24/6/2025).(Dok. mui.or.id)

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni'am Sholeh memberikan keterangan kepada media usai rapat pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pengelolaan Keuangan Haji di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (24/6/2025).(Dok. mui.or.id)

PostTweetShareScan

JT.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui keterlibatan aktif dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Baca juga

Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Tingkatkan Layanan, Targetkan Waktu Penanganan IGD di Bawah 6 Jam

13/10/2026

Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Subbid Penmas Polda Bengkulu Edukasi Siswa SMP Negeri 08

13/10/2026

Polres Mukomuko Gelar Commander Wish Pengaturan Pagi, Wujudkan Kamseltibcarlantas yang Aman dan Kondusif

13/10/2026

Polri Gencarkan Pemberantasan Narkoba, Kapolri Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba

13/10/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

13/10/2026

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

12/10/2026

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Ni’am Sholeh, mengungkapkan hal itu usai rapat pimpinan MUI yang secara khusus membahas rencana revisi kedua regulasi tersebut.

Rapat tersebut menyepakati pembentukan tim khusus yang melibatkan Komisi Fatwa serta Komisi Hukum dan HAM MUI, di mana Prof. Ni’am ditunjuk sebagai salah satu pimpinan dan penanggung jawab perumusan substansi revisi.

“Sebagaimana kita tahu, isu utama dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah memastikan pelaksanaannya sebagai rukun Islam kelima. Negara berkewajiban memastikan umat Islam yang memenuhi syarat dapat menunaikan ibadahnya secara baik,” kata Ni’am kepada MUIDigital, di Kantor MUI Pusat, dikutip pada laman mui.or.id, Selasa (24/06/2025).

Ia menambahkan, aspek transportasi, akomodasi, perizinan, dan manasik merupakan sarana yang harus dijamin negara demi kesempurnaan ibadah haji. “Batu pijaknya adalah kesempurnaan pelaksanaan ibadah. Hal lainnya bersifat wasāil atau sarana. MUI memiliki perhatian agar undang-undang penyelenggaraan haji menjamin pelaksanaan yang sesuai syarat dan rukun, dengan dukungan fasilitas yang baik dan sempurna,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Ni’am menjelaskan beberapa poin utama yang menjadi fokus MUI dalam pembahasan revisi, yaitu:

  • Istiṭā‘ah (Kemampuan Jamaah)
    MUI mendorong adanya parameter yang jelas dalam menentukan istiṭā‘ah agar kewajiban haji tepat sasaran dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
  • Kesempurnaan Manasik Haji
    Penekanan diberikan pada jaminan pelaksanaan seluruh rangkaian manasik, mulai dari ihram, tawaf, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah dan Mina, lempar jumrah, hingga penyembelihan hewan al-hadyu.
  • Pengelolaan Dana Haji Sesuai Syariah
    Dana haji harus dikelola berdasarkan prinsip syariah yang merujuk pada fatwa MUI. Ini dilakukan untuk menjamin dana umat digunakan secara amanah dan sesuai ketentuan agama.

Seluruh poin tersebut akan dirumuskan sebagai bagian dari usulan revisi undang-undang. MUI berharap kontribusi ini dapat memperkuat peran negara dalam memberikan pelayanan haji yang syar’i dan profesional. (*/Nhr)

 

 

Previous Post

Pertamina EP Jambi Tindak Cepat Kebocoran Minyak akibat Illegal Tapping

Next Post

Monadi Apresiasi Polres Kerinci Tembus Nominasi Nasional Kompolnas Award

Artikel lainnya

NASIONAL

IAWP 2026 Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM ke-14 di Bali

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Bank Raya Raih Penghargaan ESG 2026

by Admin
22/09/2026
NASIONAL

Dari Sirnas B ke Sirnas A, Suharto Bawa Misi Besar PBSI Bengkulu

by Admin
22/08/2026
NASIONAL

Bukan Sekadar Kompetisi, Suharto Sebut Sirnas B Gerakkan Ekonomi

by Admin
20/08/2026
NASIONAL

Di Balik Sukses Sirnas B Bengkulu, Ada Peran Suharto

by Admin
20/08/2026
Next Post
Bupati Kerinci Monadi bersama Tim Kompolnas dan jajaran Forkopimda saat penyambutan di Bandara Depati Parbo dan diskusi penilaian lapangan dalam rangka Kompolnas Award 2025, Selasa (24/6/2025). (Dok. Kominfo)

Monadi Apresiasi Polres Kerinci Tembus Nominasi Nasional Kompolnas Award

Bupati Kerinci Monadi memimpin kegiatan tanam padi serentak di Desa Talang Kemulun, Kecamatan Danau Kerinci, Selasa (24/6/2025) (Dok. Kominfo)

Wujudkan Swasembada Pangan, Pemkab Kerinci Gelar Tanam Padi Massal

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak memantau panen kacang panjang hasil budidaya warga binaan sebagai bagian dari program ketahanan pangan, Selasa (24/6/2025). (Dok. Nahar)

Program Ketahanan Pangan Lapas Muara Sabak Hasilkan Panen Melimpah

Hasan Mabruri (Dok.Pribadi)

Dari Tanah Suci, Hasan Mabruri Nyatakan Mundur dari Pencalonan Ketua KONI

Imbauan dari Ditlantas Polda Jambi terkait penghentian sementara operasional angkutan batubara guna mendukung kelancaran arus kepulangan jamaah haji dari Kota Jambi ke kabupaten/kota, berlaku 24 Juni–3 Juli 2025. (Dok. Humas Ditlantas)

Prioritaskan Kelancaran Mobilitas Kepulangan Jamaah Haji, Ditlantas Polda Jambi Hentikan Sementara Angkutan Batubara

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN