JT.COM – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Sosial (Dinsos) memperketat penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang juga mengidap penyakit menular, seperti tuberkulosis (TBC). Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit di lingkungan masyarakat.
Selama beberapa bulan terakhir, tim Dinsos bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) aktif melakukan penjangkauan, evakuasi, dan merujuk pasien ODGJ ke lokasi khusus untuk isolasi dan pengobatan.
Kepala Dinas Sosial Kota Jambi, Yunita Indrawati, mengatakan proses penanganan dilakukan secara kolaboratif demi memastikan pasien mendapatkan perawatan layak sekaligus meminimalkan risiko penularan kepada warga sekitar.
“Kami melibatkan Satpol PP dalam proses penertiban. Saat ini, satu ODGJ penderita TBC telah kami tempatkan di lokasi khusus untuk isolasi dan pengobatan,” kata Yunita, Rabu (13/8/2025).
Menurut Yunita, masa penanganan ODGJ dengan TBC dapat berlangsung selama 6 hingga 8 bulan, tergantung kondisi pasien. Isolasi dilakukan secara ketat agar penularan dapat dicegah.
“Jika penderita TBC tinggal bersama keluarga dan tidak rutin mengonsumsi obat, risiko penularan sangat tinggi. Karena itu, kami mengambil langkah isolasi,” ujarnya.
Dinsos mencatat, rata-rata satu kasus ODGJ ditangani setiap hari, namun pada kondisi tertentu jumlahnya bisa meningkat menjadi dua hingga tiga kasus.
Yunita juga menyoroti masih banyak keluarga yang tidak segera melapor saat anggota keluarganya menunjukkan gejala gangguan jiwa, sehingga penanganan menjadi terlambat.
“Tantangan kami adalah ketika keluarga memilih diam. Baru setelah kondisinya semakin parah, laporan masuk. Ini menjadi keprihatinan bersama,” tutupnya. (Yol)
Discussion about this post