JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penguatan kerja sama strategis di sektor jasa keuangan dan kehutanan.
Kesepakatan ini ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Bandar Lampung, Jumat (29/8/2025).
MoU tersebut menjadi bagian dari rangkaian Kick-off Pengenalan Potensi Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial di Indonesia. Kerja sama ini meliputi delapan bidang, mulai dari pengembangan kebijakan, penyediaan tenaga ahli, literasi keuangan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Mahendra Siregar menegaskan pentingnya mengoptimalkan potensi ekonomi karbon melalui pengelolaan perhutanan sosial yang berkelanjutan.
“Isi elemen MoU ini, khususnya butir enam tentang literasi dan edukasi keuangan, bermakna untuk memperluas akses pembiayaan bagi perhutanan berkelanjutan. Utamanya, dalam konteks Lampung saat ini adalah untuk perhutanan sosial,” ujar Mahendra.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berharap kesepakatan tersebut mempermudah akses permodalan bagi petani hutan yang tergabung dalam program perhutanan sosial.
“Kesepahaman ini diharapkan memberi jalan bagi para petani hutan untuk lebih mudah mengakses permodalan, terutama perbankan. Dengan dukungan OJK, kami berharap sektor keuangan memberi perhatian lebih pada para petani hutan,” kata Raja Juli Antoni.
Turut hadir dalam penandatanganan MoU ini Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela serta sejumlah pejabat OJK dan Kemenhut.
Kesepahaman tersebut merupakan pembaruan dari perjanjian sebelumnya antara OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penyesuaian dilakukan setelah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 yang memisahkan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Ruang lingkup kerja sama yang disepakati OJK dan Kementerian Kehutanan mencakup delapan bidang utama.
Kerja sama itu meliputi pengembangan kebijakan sektor jasa keuangan dan kehutanan, pengembangan produk serta infrastruktur keuangan berkelanjutan, hingga penyediaan tenaga ahli dari kedua sektor.
Selain itu, kedua pihak juga akan menyusun berbagai kajian dan penelitian, memperkuat mekanisme pertukaran data dan informasi, serta meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di wilayah kehutanan.
Kerja sama ini juga menitikberatkan pada peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia. Tak hanya itu, ruang lingkup MoU juga terbuka untuk bidang lain yang akan disepakati bersama sesuai kebutuhan di masa mendatang.
Selain penandatanganan MoU, rombongan juga melakukan kunjungan lapangan ke Tahura Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran. Dalam kegiatan tersebut, pejabat OJK dan Kemenhut berdialog dengan masyarakat Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) serta meninjau komoditas unggulan lokal.
Agenda dilanjutkan dengan Seminar Nasional yang menghadirkan narasumber dari OJK, Kemenhut, Pemprov Lampung, dan perwakilan KUPS. Seminar ini memperkenalkan potensi Nilai Ekonomi Karbon dan menegaskan bahwa pemanfaatannya dapat berjalan berdampingan dengan pengelolaan komoditas unggulan yang sudah ada.
Melalui MoU ini, OJK dan Kemenhut menegaskan komitmen memperkuat sinergi sektor keuangan dan kehutanan dalam mendorong pembangunan berkelanjutan. Pengenalan potensi Nilai Ekonomi Karbon di kawasan perhutanan sosial diharapkan menciptakan ekosistem keuangan hijau, inklusif, dan mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. (*/Stp)
Discussion about this post