• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

OJK Tegaskan Debitur yang Terlibat Tindak Pidana Perbankan Bisa Dipidana

Redaksi by Redaksi
15/03/2026
in NASIONAL
0
Logo OJK (Dok. Pinterest)

Logo OJK (Dok. Pinterest)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen tersebut tercermin dalam penanganan perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

Kasus tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga proses penyidikan.

Dalam perkara itu, debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut membantu tindakan anggota direksi yang berujung pada pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi dan rekening bank. Perbuatan tersebut juga terkait dengan penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-Undang tentang Perbankan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026, dua debitur yang terlibat dalam perkara tersebut dijatuhi hukuman pidana.

Dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk, terdakwa berinisial AS dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp250 juta.

Sementara itu, dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk, terdakwa HS divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp400 juta.

Selain debitur, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada jajaran manajemen bank yang terlibat dalam kasus tersebut.

Direktur Utama BPR berinisial ZB dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta. Sedangkan Direktur Operasional berinisial DD divonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp600 juta.

OJK menyatakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.

OJK turut mengimbau masyarakat agar selalu bertindak jujur dan transparan dalam proses pengajuan fasilitas kredit di perbankan serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati. (*/Stp)

Previous Post

Tinjau Stasiun Surabaya Gubeng, Kapolri Instruksikan Beri Pelayanan Maksimal ke Pemudik

Next Post

Gelar Musprov 2026, Sukendro Dipercaya Pimpin ASTA Jambi Lima Tahun ke Depan

Artikel lainnya

NASIONAL

IAWP 2026 Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM ke-14 di Bali

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Bank Raya Raih Penghargaan ESG 2026

by Admin
22/09/2026
NASIONAL

Dari Sirnas B ke Sirnas A, Suharto Bawa Misi Besar PBSI Bengkulu

by Admin
22/08/2026
NASIONAL

Bukan Sekadar Kompetisi, Suharto Sebut Sirnas B Gerakkan Ekonomi

by Admin
20/08/2026
NASIONAL

Di Balik Sukses Sirnas B Bengkulu, Ada Peran Suharto

by Admin
20/08/2026
Next Post
Pengurus dan peserta Musyawarah Provinsi (Musprov) Asosiasi Seni Tarung Tradisi (ASTA) Provinsi Jambi berfoto bersama usai penetapan Prof. Dr. Drs. H. Sukendri, M.Kes., AIFO sebagai Ketua Umum ASTA Jambi periode 2026–2031 di Kota Jambi, Sabtu (14/3/2026). (Dok. Akbari)

Gelar Musprov 2026, Sukendro Dipercaya Pimpin ASTA Jambi Lima Tahun ke Depan

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum, Minggu (16/3/2026). (Foto:Yl)

Kakorlantas Tegaskan Keselamatan Prioritas Operasi Ketupat 2026

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Adi Benny Cahyono (dok.humas)

Hindari Macet, Dirlantas Polda Jambi Sarankan Dua Rute Alternatif Jambi–Palembang

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan paparan saat Rapat Koordinasi Persiapan Pengamanan Idulfitri 1447 H/2026 bersama Forkopimda Provinsi Jambi di Ballroom Swiss-Belhotel Jambi, Senin (16/3/2026). (Dok Nahar)

Kapolda Jambi ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri 1447 H, Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Kendaraan melintas di Gerbang Tol pada ruas Jalan Tol Trans Sumatera. (Dok. Humas HK)

Mudik Lebaran 2026, Hutama Karya Berikan Diskon Tarif Tol 30 Persen di Sejumlah Ruas JTTS

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN