JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komitmen tersebut tercermin dalam penanganan perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada 6 Februari 2026.
Kasus tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga proses penyidikan.
Dalam perkara itu, debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut membantu tindakan anggota direksi yang berujung pada pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi dan rekening bank. Perbuatan tersebut juga terkait dengan penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a Undang-Undang tentang Perbankan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta ketentuan lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026, dua debitur yang terlibat dalam perkara tersebut dijatuhi hukuman pidana.
Dalam perkara Nomor 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk, terdakwa berinisial AS dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp250 juta.
Sementara itu, dalam perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk, terdakwa HS divonis pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp400 juta.
Selain debitur, pengadilan juga menjatuhkan hukuman kepada jajaran manajemen bank yang terlibat dalam kasus tersebut.
Direktur Utama BPR berinisial ZB dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta. Sedangkan Direktur Operasional berinisial DD divonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp600 juta.
OJK menyatakan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.
OJK turut mengimbau masyarakat agar selalu bertindak jujur dan transparan dalam proses pengajuan fasilitas kredit di perbankan serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati. (*/Stp)
















Discussion about this post