• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, Mei 10, 2025
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM

OJK Terbitkan PJOK 23/2022 Tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan Batas Maksimum Penyaluran Dana BPRS

Admin by Admin
09/12/2022
in EKBIS, NASIONAL
0
[Dok istimewa]

[Dok istimewa]

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 Tahun 2022 (PJOK 23/2022) tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) guna menjaga stabilitas dan mendorong peningkatan kontribusi BPR dan BPRS dalam pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan portofolio kredit atau pembiayaan sektor riil dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan risiko.

Hal tersebut disampaikan melalalui siaran pers yang diterima media ini Jumat, 9 Desember 2022. OJK menyampaikan, POJK 23/2022 ini diterbitkan dengan memperhatikan keselarasan kebijakan pengaturan melalui pendekatan principle based dan harmonisasi dengan ketentuan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK) dan Batas Maksimal Penyaluran Dana (BMPD) yang berlaku bagi bank umum, serta ketentuan terkini lainnya yang berlaku bagi BPR dan BPRS seperti ketentuan Penilaian Tingkat Kesehatan yang baru terbit tahun ini, dan pelaporan secara daring melalui Aplikasi Pelaporan OJK (APOLO) oleh BPR dan BPRS.

Baca juga

Tema Wisman: Event Spektakuler Butuh Profesional Backstage Berkualitas

09/05/2025

Safari Subuh Keliling, Gubernur Al Haris Himbau Masyarakat Tidak Melalaikan Shalat

09/05/2025

Andry Setiawan Resmi Nahkodai DPD Backstagers Jambi, Siap Bangun Ekosistem EO yang Profesional

09/05/2025

Bupati Kerinci Hadiri Manasik dan Pelepasan Jamaah Haji Kabupaten Kerinci Tahun 2025

09/05/2025

Gubernur Al Haris Kukuhkan 54 Petugas Haji Provinsi Jambi

08/05/2025

Gubernur Al Haris Harap Revisi UU Sisdiknas Berpihak pada Guru

08/05/2025

OJK memandang perlunya dukungan berkesinambungan terhadap stabilitas dan kinerja BPR dan BPRS, oleh karena itu dalam POJK 23/2022 ini juga mencakup kelanjutan pengaturan mengenai pengecualian dari ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS untuk Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank dalam rangka penanggulangan potensi dan atau permasalahan likuiditas BPR dan BPRS lain paling banyak 30 persen dari modal BPR atau BPRS dengan persyaratan tertentu, sebagaimana yang saat ini diatur dalam kebijakan stimulus Covid-19 yang akan berakhir pada 31 Maret 2023.

POJK 23/2022 ini sekaligus mencabut POJK No. 49/POJK.03/2017 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Perkreditan Rakyat dan PBI No.13/5/PBI/2011 tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Beberapa penyesuaian pengaturan dalam POJK 23/2022 ini antara lain mengenai cakupan Pihak Terkait, perlakuan BMPK dan BMPD tertentu, dan penyampaian laporan BMPK BPR BMPD BPRS.

Penyempurnaan ketentuan BMPK BPR dan BMPD BPRS diharapkan dapat mendorong keberlangsungan usaha BPR dan BPRS sebagai bank yang agile, adaptif, kontributif, dan resilient dalam memberikan akses keuangan usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat dalam lingkup daerah atau wilayahnya.

Pokok pengaturan POJK ini antara lain:

A. Kewajiban penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana

B. Pihak Terkait adalah perorangan, perusahaan atau badan yang mempunyai hubungan pengendalian dengan BPR atau BPRS, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui hubungan kepemilikan, hubungan kepengurusan, dan/atau hubungan keuangan.

C. BMPK dan BMPD kepada Pihak Terkait
Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana kepada seluruh Pihak Terkait ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari Modal BPR atau BPRS.

D. BMPK dan BMPD Kepada Pihak Tidak Terkait

1) Penyediaan Dana atau Penyaluran Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank pada BPR atau BPRS lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR atau BPRS.

2) Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit atau Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada 1 (satu) Peminjam atau Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR atau BPRS.

3) Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit atau Penyaluran Dana dalam bentuk Pembiayaan kepada 1 (satu) kelompok Peminjam atau kelompok Nasabah Penerima Fasilitas Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari Modal BPR atau BPRS. [Humas OJK]

Previous Post

Ini Daftar Pos Pengamanan dan Pelayanan Nataru di Jambi

Next Post

Polda Jambi Beri Tips Cegah Radikalisme dan Terorisme

Artikel lainnya

BERITA

SKK Migas – Jadestone Berhasil Alirkan Gas Perdana Pasok PLN Batam

by Redaksi
02/08/2024
Tim kesebelasan Dispenad dan kesebelasan PIAD foto bersama sebelum memulai pertandingan. (Foto Dispenad)
KABAR TNI/POLRI

Asintel Cup Dibuka dengan Pertandingan Dispenad vs PIAD

by Admin
12/12/2022
Kunjungan kerja Komisi III DPRD Provinsi Jambi ke Dirjen Bina Konstrkusi Kementerian PUPR Republik Indonesia. (Dok istimewa)
NASIONAL

Perkaya Materi Ranperda Jasa Kontruksi, Komisi III DPRD Provinsi Jambi Lakukan Kunker ke Kementerian PUPR

by Admin
12/12/2022
Pembukaan Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan TNI-Polri. (Dok istimewa)
KABAR TNI/POLRI

Pererat Soliditas dan Sinergitas, TNI-Polri Gelar Diklat Integrasi

by Admin
12/12/2022
Irjen Pol Toni Harmanto saat memimpin pembukaan Kampus Kebangsaan TNI-Polri yang di SPN Mojokerto.
KABAR TNI/POLRI

Kapolda Jatim Pimpin Pembukaan Kampus Kebangsaan TNI-Polri

by Admin
12/12/2022
peserta pameran terfavorit ketiga setelah stand BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama (Dok Istimewa)
NASIONAL

Peringatan Hakordia 2022, Polri Raih Peringkat 3 Peserta Terfavorit

by Redaksi
11/12/2022
Next Post
Tips cegah radikalisme dan terorisme. [Dok Humas Polda Jambi]

Polda Jambi Beri Tips Cegah Radikalisme dan Terorisme

Pelayanan administrasi di BPJS Kesehatan Cabang Jambi. [Dok istimewa]

Bayi Baru Lahir dari Peserta JKN Wajib Didaftarkan ke BPJS Kesehatan

Pakar Hukum Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wina Armada. [Dok istimewa]

Pakar Hukum Pers Sebut KUHP Tidak Bisa Mengatur Kemerdekaan Pers

Tampilan baru Honda New CBR150R. [Dok Sinsen]

Seluruh Varian New CBR150R Kini Tampil dengan Stripe Baru

Personel polisi membantu warga yang sedang memperbaiki jalan rusak di Desa Lambur II. [Dok Humas Polda Jambi]

Polisi Bantu Warga Perbaiki Jalan Rusak

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Menguat, Laskar 21 untuk Pilbup Tanjabtim dan Pilgub Jambi

28/09/2024

Kades Koto Aro Diduga Selewengkan Dana Desa, Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan

09/12/2024

PJ Bupati Kerinci Serahkan Penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi

30/10/2024

Resmi Dikukuhkan, Relawan Sayap Pemenangan MAU DI BAHAGIA Siap Menangkan Maulana-Diza

05/10/2024

Pemkab Kerinci Gelar Kerinci Bike Adventure Dalam Rangka HUT-R-I ke 79

11/08/2024

EDITOR'S PICK

Ketua DPRD Jambi Beserta Keluarga Shalat Idul Adha di Masjid Al Falah Jambi, Senin (17/6). (Dok. hadian - Humas)

Ketua DPRD Jambi Beserta Keluarga Shalat Idul Adha di Masjid Al Falah Jambi

17/06/2024

Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur Pamit di Akhir Masa Jabatan

16/01/2025

Gubernur Al Haris Harap 90 Persen Partisipasi Masyarakat di Pilkada Jambi 2024

27/11/2024

Penganugerahan Jambi Investment Award 2024, Al Haris: Permudah Investor Masuk ke Jambi

24/12/2024

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

Jalan Apli RT 37 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi. Kode Pos 36139. Email: jabungtoday@gmail.com | WhatsApp 0811-748-2424

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • GAYA HIDUP
  • HUKRIM