• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 13 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

OJK Terbitkan POJK Baru untuk Perkuat Pengawasan Perusahaan Efek

Redaksi by Redaksi
15/07/2025
in EKBIS
0
Logo OJK (Dok. Pinterest)

Logo OJK (Dok. Pinterest)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, sebagai langkah memperkuat pelindungan investor di pasar modal.

Peraturan ini diterbitkan untuk merespons peningkatan kompleksitas kegiatan usaha dan perkembangan industri sekuritas, baik dari sisi produk, proses bisnis, maupun mekanisme layanan. POJK ini berlaku bagi Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), Perusahaan Efek Daerah (PED), serta PPE yang menjadi mitra pemasaran.

Baca juga

Gubernur Al Haris Apresiasi Sekolah Rakyat Sarolangun, Anggaran Rp 400 Miliar untuk 2.550 Siswa

13/10/2026

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

12/10/2026

HUT ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

12/10/2026

Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

12/10/2026

Melesat di Tengah Persaingan Ketat, Bintang dan Resky Naik Podium Moto4 Asia Cup

12/10/2026

Ditpolairud Polda Bengkulu Patroli dan Sambangi Nelayan di Perairan Muara Dua

12/10/2026

“Aturan ini dirancang untuk memperkuat kontrol internal dan memastikan perilaku perusahaan efek sesuai prinsip tata kelola yang baik serta mencegah benturan kepentingan,” tulis OJK dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa (15/7/2025).

POJK ini juga mengatur kewajiban uji tuntas terhadap calon emiten yang akan melakukan penawaran umum, pengelolaan potensi benturan kepentingan, serta tata kelola pemanfaatan teknologi informasi (TI), termasuk kerja sama dengan penyedia layanan TI dan pegiat media sosial.

Secara umum, aturan ini mencakup ketentuan sebagai berikut:

  • Fungsi wajib yang harus dimiliki Penjamin Emisi Efek (PEE);
  • Perilaku PEE, termasuk kewajiban dan larangan, serta penanganan benturan kepentingan;
  • Fungsi wajib Perantara Pedagang Efek (PPE), termasuk teknologi informasi dan manajemen risikonya;
  • Fungsi wajib mitra pemasaran PPE;
  • Fungsi wajib Perusahaan Efek Daerah (PED);
  • Pembatasan akses terhadap fungsi PEE dan PPE;
  • Ketentuan alih daya fungsi PPE;
  • Perilaku PPE dan PED, serta kolaborasi dengan pegiat media sosial.

POJK Nomor 13 Tahun 2025 telah diundangkan pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku efektif enam bulan setelahnya, yakni pada 11 Desember 2025.

OJK menyatakan akan terus mengawasi dan mengevaluasi implementasi peraturan ini untuk memastikan efektivitasnya dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri pasar modal. (/Yol)

Previous Post

Polsek Jambi Selatan Kawal Penyaluran Bantuan Beras untuk 634 Keluarga Penerima

Next Post

Lapas Kelas IIA Jambi Razia Blok Hunian, Petugas Amankan Benda yang Berpotensi Disalahgunakan

Artikel lainnya

EKBIS

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

by Admin
12/10/2026
EKBIS

Bengcoolen Fest 2026 Diserbu 20 Ribu Pengunjung, Transaksi Tembus Rp1,29 Miliar

by Admin
12/10/2026
EKBIS

Talk Show BI Bengkulu: Pembukuan Rapi Buka Peluang Kredit UMKM

by Admin
11/10/2026
EKBIS

Bukan Sekadar Festival, Bencoolen Fest Jadi Penggerak Ekonomi Bengkulu

by Admin
09/10/2026
EKBIS

Bencoolen Fest 2026, UMKM Bengkulu Unjuk Produk Lokal

by Admin
08/10/2026
DAERAH

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

by Redaksi
07/10/2026
Next Post
Petugas Lapas Kelas IIA Jambi melakukan pemeriksaan badan terhadap warga binaan dalam razia blok hunian, Selasa (15/7/2025). (Dok. Humas)

Lapas Kelas IIA Jambi Razia Blok Hunian, Petugas Amankan Benda yang Berpotensi Disalahgunakan

Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP (Dok. Penulis)

Strategi Kolaboratif dan Kapasitas Institusional: Jambi sebagai Episentrum Baru Pembangunan Wilayah

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar membuka Rakernis Fungsi Binmas Tahun Anggaran 2025 di Gedung Siginjai Mapolda Jambi, Selasa (15/7/2025). (Dok. Humas Polda)

Dorong Program Sosial, Polda Jambi Gelar Rakernis Fungsi Binmas

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo (tengah) memimpin rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) hasil kegiatan Polairud Jajaran Polda Jambi Triwulan II Tahun 2025 di Aula Mako Ditpolairud Polda Jambi, Senin (15/7/2025). (Dok,Nahar)

Tingkatkan Pengawasan Wilayah Laut, Polairud Polda Jambi Gelar Anev

Personel Ditbinmas Polda Jambi bersama pihak sekolah saat membuka kegiatan penyuluhan dalam rangka MPLS di SMKN 2 Kota Jambi, Selasa (15/7/2025). (Dok. Nahar)

Cegah Kenakalan Remaja, Ditbinmas Polda Jambi Gelar Penyuluhan di SMKN 2

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN