• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Sabtu, 30 Agustus 2025
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM

Paradoks Masa Depan Daerah Penghasil Migas: Politik Fiskal, Data dan DBH

Redaksi by Redaksi
19/08/2025
in OPINI
0
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok.Penulis)

Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok.Penulis)

PostTweetShareScan

Oleh: Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP

Provinsi Jambi adalah potret nyata daerah kaya sumber daya yang terjebak dalam paradoks struktural.

Baca juga

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berdialog dengan masyarakat Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Tahura Wan Abdul Rachman, Pesawaran, Lampung, Jumat (29/8/2025). (Dok.Humas OJK)

OJK Gandeng Kemenhut Bangun Ekosistem Keuangan Hijau di Perhutanan Sosial

30/08/2025
Pos Polisi di Simpang Empat Bank Indonesia, Kota Jambi, terbakar usai aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Sipil dan Mahasiswa Jambi Melawan, Jumat (29/8/2025) malam (dok.Nahar)

Pos Lantas Simpang BI Jadi Sasaran Amuk Massa Demonstrasi

29/08/2025

Kapolda Bengkulu Apresiasi Profesionalisme Polisi dalam Pengamanan Aksi Mahasiswa

29/08/2025

Usai Bentrokan Massa, Kapolda Jambi Besuk Anggota yang Dirawat

29/08/2025

Dukung Posyandu 6 SPM, Pemprov Bedah 50 Rumah Warga Kota Jambi

29/08/2025

Program Bedah Rumah Pemprov Jambi Sentuh 17 Keluarga di Jaluko

29/08/2025

Minyak dan gas bumi, batu bara, serta crude palm oil (CPO) mengalir deras, menopang energi nasional dan memberi kontribusi besar pada penerimaan negara.

Namun, aliran manfaat bagi daerah penghasil tidak sebanding dengan kontribusinya. Dana Bagi Hasil (DBH) migas berfluktuasi, akses terhadap data lifting migas nyaris tertutup, dan formula pembagiannya didesain sepenuhnya di pusat.

Ketiganya membentuk simpul persoalan yang bukan sekadar teknis, tetapi juga politis menentukan siapa yang berkuasa atas angka, dan pada akhirnya, siapa yang berkuasa atas fiskal daerah.

Kondisi serupa juga dialami oleh daerah penghasil energi terbarukan yang menuntut pembagian pendapatan negara secara lebih adil, sebagaimana diberitakan (https://kompas.id/ ).

Untuk keluar dari jebakan ini, Jambi membutuhkan terobosan yang menggabungkan transparansi, keadilan, dan kolaborasi.

Dialog konstruktif antara pemerintah daerah, legislatif, dan pemerintah pusat menjadi kunci, bukan hanya untuk membuka akses data lifting migas dan meninjau ulang formula DBH, tetapi juga untuk memastikan bahwa kontribusi besar Jambi pada energi nasional berbanding lurus dengan kemajuan dan kemakmuran masyarakatnya.

Momentum terpilihnya Gubernur Jambi, Al Haris, sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) periode 2025–2030 memberi ruang strategis untuk mengangkat isu ini dari sekadar keluhan daerah menjadi agenda nasional yang berpihak pada daerah penghasil.

Faktor Eksternal, Ketidakpastian Fiskal, dan Tantangan Jambi sebagai Daerah Penghasil Migas Perekonomian Jambi sangat bergantung pada sektor ekstraktif dan perkebunan. Fluktuasi harga CPO, batu bara, dan migas di pasar global langsung mempengaruhi pendapatan daerah melalui skema DBH.

Ketika harga komoditas tersebut menurun, DBH yang ditransfer pemerintah pusat ikut tergerus, membatasi kemampuan fiskal daerah untuk membiayai program prioritas.

Khusus sektor migas, tantangan semakin kompleks karena Jambi selama ini hanya menerima royalti tanpa memiliki akses penuh terhadap informasi riil mengenai volume lifting, sehingga proyeksi fiskal daerah kerap berbasis asumsi yang tidak pasti.

Berdasarkan data resmi, Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang diterima Provinsi Jambi menunjukkan fluktuasi yang cukup signifikan dalam periode 2019–2023.

Fluktuasi DBH Migas Provinsi Jambi dalam periode 2019–2023 mencerminkan ketergantungan fiskal pada harga komoditas global dan formula pembagian pusat. Pada 2019, total DBH Migas mencapai Rp1,232 triliun, dengan penerimaan Pemprov sebesar Rp236,83 miliar ((https://jambiindependent.disway.id)).

Tahun 2020 turun menjadi total Rp477,2 miliar, dengan Pemprov menerima Rp95,9 miliar ((https://aksesjambi.com). Tren penurunan berlanjut pada 2021 menjadi total Rp451,2 miliar dan Pemprov Rp92 miliar ((https://rri.co.id), membaik pada 2022 menjadi total Rp605 miliar dengan Pemprov Rp154,2 miliar (https://aksesjambi.com), namun pada 2023 kembali turun menjadi Rp90,5 miliar (https://aksesjambi.com).

Fluktuasi ini memperlihatkan rapuhnya ketahanan fiskal Jambi, sejalan dengan defisit APBD tiga tahun berturut-turut.
Fluktuasi ini mencerminkan rapuhnya ketahanan fiskal Jambi yang sangat bergantung pada harga migas global dan formula DBH  dari pemerintah pusat yang belum transparan.

Kondisi ini sejalan dengan latar belakang masalah defisit APBD Provinsi Jambi yang sudah berlangsung selama tiga tahun berturut-turut, sebagaimana tercermin dalam data keuangan daerah.

Kerangka Hukum Pengelolaan APBD dan Dana Bagi Hasil di Provinsi Jambi
Pelaksanaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan pengelolaan APBD Provinsi Jambi berada dalam koridor hukum yang ketat, berlandaskan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menekankan akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi.

Khusus DBH Migas, hak daerah penghasil diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang menetapkan alokasi lebih proporsional sesuai jenis penerimaan dan kebutuhan fiskal serta memperkuat desentralisasi fiskal.

Penerimaan Provinsi Jambi sangat bergantung pada formula pembagian pemerintah pusat dan data lifting migas dari Kementerian ESDM, keterbatasan akses data ini dapat mempengaruhi perencanaan fiskal dan meningkatkan risiko defisit APBD.

Pengelolaan keuangan daerah juga mengacu pada PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sementara Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 memberikan panduan teknis mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban keuangan.

Selain DBH Migas, DBH Kelapa Sawit diatur oleh UU No. 1 Tahun 2022, dengan alokasi minimal 4% dari pungutan ekspor: 20% untuk provinsi, 60% kabupaten/kota penghasil, dan 20% kabupaten/kota berbatasan langsung (PP No. 38/2023).

Formula alokasi umumnya memadukan 90% berdasarkan realisasi penerimaan dan kebutuhan fiskal serta 10% kinerja daerah (Seknas FITRA, 2024), mendorong pemerataan pembangunan dan penguatan kapasitas fiskal.

Seluruh kerangka hukum ini diperkuat di tingkat daerah melalui Perda APBD Provinsi Jambi dan Pergub Penjabaran APBD, yang mengatur perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga evaluasi dan pengawasan.

Dengan demikian, pengelolaan APBD, termasuk DBH Migas dan Kelapa Sawit, memiliki payung hukum lengkap, meski transparansi dan akurasi data lifting tetap menjadi tantangan utama.
Preseden Nasional: Kasus Meranti dan Relevansinya bagi Jambi
Kondisi yang dihadapi Jambi sejatinya bukanlah fenomena tunggal.

Pada Desember 2022, Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, menyuarakan protes keras kepada pemerintah pusat karena Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang diterima daerahnya tidak sebanding dengan peningkatan produksi minyak.

Meski volume lifting meningkat, jumlah DBH yang masuk tetap stagnan. Protes ini dibawa langsung ke Menteri Dalam Negeri dan menjadi sorotan media nasional, menandakan potensi ketegangan fiskal antara daerah penghasil dan pemerintah pusat akibat formula pembagian yang dinilai tidak adil.

Bagi Jambi, kasus Meranti menjadi preseden penting untuk memperjuangkan transparansi data lifting sekaligus mendorong peninjauan ulang formula DBH. Akar persoalan terletak pada sistem hubungan keuangan pusat dan daerah yang belum sepenuhnya berpihak kepada daerah penghasil, khususnya migas dan pertambangan.

Pola ini membuat potensi fiskal daerah penghasil menjadi terbatas, meskipun mereka berkontribusi besar terhadap pasokan energi dan pendapatan negara.

Momentum Strategis Kepemimpinan Al Haris di ADPMET

Dalam konteks ketidakpastian penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) migas dan terbatasnya akses daerah terhadap data lifting, terpilihnya Gubernur Jambi, Al Haris, sebagai Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) periode 2025–2030 merupakan momentum strategis yang sarat potensi.

ADPMET yang beranggotakan 89 daerah penghasil migas dibentuk sebagai wadah kolektif untuk memperjuangkan transparansi data lifting, reformasi formula DBH, dan kepentingan fiskal daerah penghasil secara bersama (https://adpmet.or.id/profile/sejarah).

Kepemimpinan Al Haris di ADPMET membuka peluang konkret untuk:

1. Memperjuangkan keterbukaan data lifting di Kementerian ESDM, sehingga proyeksi pendapatan daerah lebih akurat dan terukur.

2. Mengusulkan reformasi formula DBH berbasis volume produksi riil, bukan semata-mata asumsi pusat, sehingga pembagian dana lebih adil.

3. Mempercepat implementasi Participating Interest (PI) 10% bagi BUMD Jambi, yang dapat meningkatkan kontribusi langsung migas terhadap PAD.

4. Menggalang solidaritas antar daerah penghasil untuk memperkuat posisi tawar bersama terhadap pemerintah pusat dalam negosiasi kebijakan fiskal.

Dengan memanfaatkan kerangka hukum yang telah ada, posisi ini dapat menjadi instrumen efektif bagi Jambi untuk memperkuat advokasi di tingkat nasional, meningkatkan akurasi proyeksi pendapatan, dan memastikan distribusi DBH yang lebih adil.

Lebih jauh, langkah ini berpotensi memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mengoptimalkan peran sektor migas sebagai penopang pembangunan berkelanjutan di Provinsi Jambi.

Arah Kebijakan: Menuju Ketahanan Fiskal dan Kemandirian Ekonomi
Reformasi DBH dan transparansi lifting adalah langkah awal.

Keberlanjutan fiskal Jambi memerlukan strategi diversifikasi ekonomi, termasuk pengembangan industri hilir dan energi terbarukan. Dengan memanfaatkan jaringan ADPMET, Jambi berpotensi menjadi pelopor transisi energi yang berkeadilan dan mengurangi ketergantungan pada komoditas primer yang rawan fluktuasi harga.

Sejarah telah menunjukkan bahwa ketergantungan pada mekanisme pembagian DBH yang tertutup dan berpusat di pemerintah pusat membuat daerah penghasil migas, termasuk Jambi, selalu berada pada posisi lemah dalam menentukan nasib fiskalnya.

Potensi energi yang melimpah tidak otomatis menjelma menjadi kemakmuran jika kendali informasi dan formula pembagian tetap dimonopoli pusat.

Kepemimpinan Al Haris di ADPMET membuka ruang langka untuk mengubah peta kekuatan ini. Dengan dukungan legislatif daerah dan jejaring 89 daerah penghasil migas, Jambi memiliki kesempatan strategis untuk memimpin agenda reformasi tata kelola migas nasional.

Jika peluang ini dioptimalkan melalui negosiasi berbasis data, reformasi regulasi, dan solidaritas kolektif, bukan hanya Jambi yang akan merasakan manfaatnya, tetapi seluruh daerah penghasil migas di Indonesia.

Hal ini akan memberi dampak besar bagi keakuratan perencanaan, keberlanjutan fiskal, dan kesejahteraan masyarakat.  Namun, jika momentum ini terlewat, kita akan kembali pada siklus lama,yaitu daerah kaya sumber daya, tetapi miskin manfaat.

Penulis adalah Akademisi UIN STS Jambi

Previous Post

Polemik Lagu Ulang Tahun di Sungai Bahar Berlanjut ke Sidang DPRD Muaro Jambi

Next Post

Polresta Jambi Apresiasi Peran Pramuka Bentuk Generasi Disiplin dan Patriotik

Artikel lainnya

Dr. Fahmi Rasid (dok. Pribadi)
OPINI

Peran Penting Bank Jambi dalam Perekonomian Daerah

by Redaksi
29/08/2025
Ilham Kurniadi, S.Tr.PAS., S.A.P. (Dok,Penulis)
OPINI

Mempersiapkan Pidana Kerja Sosial dan Pelayanan Masyarakat, Alternatif Baru Pengganti Penjara sesuai Amanat KUHP Baru dan UU SPPA

by Redaksi
27/08/2025
Dr. Fahmi Rasid (dok. Pribadi)
OPINI

Geopark Merangin Jambi Bukan Proyek Simbolis, Tetapi Program Dunia

by Redaksi
23/08/2025
Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)
OPINI

Geopark Merangin: Di Antara Pengakuan Dunia dan Menakar Keseriusan Pemerintah Daerah

by Redaksi
21/08/2025
Dr. Fahmi Rasid (dok. Penulis)
OPINI

Titik Terang Geopark Merangin Kedepan

by Redaksi
20/08/2025
Dr. Fahmi Rasid (dok.penulis)
OPINI

Sayangi Diri Sendiri, Sayangi Bangs

by Redaksi
19/08/2025
Next Post
Kasat Binmas Polresta Jambi Kompol Abdul Akil, S.H. saat menghadiri Upacara HUT Pramuka ke-64 Tingkat Kota Jambi di Lapangan Utama Kantor Wali Kota Jambi, Selasa (19/8/2025). (Dok.Nahar)

Polresta Jambi Apresiasi Peran Pramuka Bentuk Generasi Disiplin dan Patriotik

Sekda Muaro Jambi, Budhi Hartono, menyampaikan keterangan terkait pemanggilan Camat Sungai Bahar buntut polemik penampilan Drum Band MTsN 7 yang terganggu pada peringatan HUT RI, Selasa (19/8/2025). (Dok, Stepanus)

Camat Sungai Bahar Dipanggil Bupati, Insiden Lagu Ulang Tahun Masuk Kajian Majelis Etik

Tersangka kasus pembunuhan berencana dengan sianida menjalani pemeriksaan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, Jumat (15/8/2025). (Stepanus)

Berkas Kasus Pembunuhan Sianida Lengkap, Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Personel Satlantas Polresta Jambi memberikan sosialisasi Safety Riding kepada karyawan dan sopir di Kantor Indomaret, Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi, Selasa (19/8/2025).(dok.Nahar)

Lewat Program 'Polantas Hadir', Satlantas Jambi Gelar Sosialisasi Safety Riding

Kapolres Batanghari AKBP Handoyo Yudhy Santoso, S.I.K., M.I.K., bersama jajaran Polres Batanghari, Polsek Pemayung, dan tokoh masyarakat usai kegiatan tatap muka dalam rangka kunjungan kerja di Kecamatan Pemayung, Selasa (19/8/2025).(dok.daus)

Sambangi Polsek Pemayung, Kapolres Bahas Kamtibmas dan Pangan

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci, Drs. Syahril Hayadi, M.Si, menegaskan P3K tidak boleh merangkap jabatan sebagai kepala desa maupun perangkat desa, Selasa (26/8/2025).(dok.yola)

    Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al Haris Dorong Camat dan Kades Bangun Fasilitas MBG di Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguat, Laskar 21 untuk Pilbup Tanjabtim dan Pilgub Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Koto Aro Diduga Selewengkan Dana Desa, Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PJ Bupati Kerinci Serahkan Penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Bulutangkis Bupati Cup 2 Kerinci Resmi Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dikukuhkan, Relawan Sayap Pemenangan MAU DI BAHAGIA Siap Menangkan Maulana-Diza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penemuan Mayat Gegerkan Warga Air Hangat, Kapolsek: Kami Lakukan Olah TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kerinci Gelar Kerinci Bike Adventure Dalam Rangka HUT-R-I ke 79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PJ Bupati Kerinci Serahkan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Rumah di Desa Siulak Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

Jl. Ternate, Lrg. Puspon, RT 03 No 49 Simpang Surya, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kode Pos 36137
Email: jabungtoday@gmail.com | Phone/WA: 0811-749-7272

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM