• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Pasca Wafatnya dr. Myta, Kemenkes Ubah Total Tata Kelola Internsip Dokter

Redaksi by Redaksi
11/05/2026
in NASIONAL
0
Menkes Saat Pertemuan daring Bersama Keluarga Almarhumah/Biro Biro Komunikasi dan Informasi Publik/Kemenkes. (Dok. Arif)

Menkes Saat Pertemuan daring Bersama Keluarga Almarhumah/Biro Biro Komunikasi dan Informasi Publik/Kemenkes. (Dok. Arif)

PostTweetShareScan

JT.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melakukan reformasi besar-besaran terhadap tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Langkah ini diambil sebagai respons cepat pasca wafatnya dr. Myta Aprilia Azmy, peserta internsip yang menjadi sorotan publik terkait beban kerja tenaga medis muda.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan agar revisi Standar Operasional Prosedur (SOP) tersebut segera diimplementasikan mulai Mei 2026. Hal ini ditegaskan Menkes dalam pertemuan daring bersama keluarga almarhumah dr. Myta pada Kamis (7/5) lalu.

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

Dilansir dari laman resmi Kemenkes RI, adapun Empat Poin Transformasi Perlindungan Peserta Internsip, pemerintah menetapkan empat pilar utama dalam regulasi baru yang bersifat mengikat bagi seluruh fasilitas kesehatan (wahana) di Indonesia:

Pembatasan Jam Kerja Ketat: Beban kerja peserta kini dibatasi maksimal 40 jam per minggu. Kemenkes melarang keras praktik “rapel” jam kerja atau pemadatan jadwal yang melampaui batas manusiawi.

Penegasan Status Pembelajar: Peserta internsip dilarang menggantikan posisi dokter organik atau staf tetap. Fokus utama adalah pembelajaran di bawah supervisi aktif, bukan menjadi tumpuan pelayanan utama rumah sakit.

Reformasi Hak Cuti: Jatah cuti tahunan naik dari 4 hari menjadi 10 hari. Selain itu, durasi cuti atau sakit tidak akan menambah masa internsip (perpanjangan waktu) selama target kompetensi minimum telah terpenuhi.

Penyesuaian Remunerasi: Bantuan Biaya Hidup (BBH) akan dievaluasi dan diselaraskan dengan tingkat inflasi serta daya beli lokal di masing-masing wilayah untuk menjamin kesejahteraan peserta secara adil.

Terkait kasus spesifik dr. Myta, Menkes menyatakan bahwa audit medis telah selesai dilakukan secara transparan. Hasil investigasi tersebut akan diteruskan kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Majelis Disiplin Profesi (MDP) untuk menentukan sanksi hukum atau disiplin terhadap pihak terkait.

“Kami tidak menunggu lagi. Perbaikan ini bukan sekadar administrasi, tapi upaya preventif agar keselamatan dan hak dokter muda terjamin. Akuntabilitas publik adalah prioritas kami,” tegas Menkes Budi.

Kemenkes berjanji akan melakukan pengawasan ketat di lapangan guna memastikan tidak ada lagi wahana magang yang melanggar standar perlindungan baru ini. Pihak kementerian juga membuka ruang laporan bagi peserta yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi selama menjalani masa bakti.(Stp)

Previous Post

Hutama Karya Pastikan Percepatan Pembangunan Tol Palembang–Betung Sesuai Target

Next Post

Ketua DPRD Tanjab Timur Apresiasi Pengabdian Kajari Beny Siswanto

Artikel lainnya

NASIONAL

IAWP 2026 Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM ke-14 di Bali

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Bank Raya Raih Penghargaan ESG 2026

by Admin
22/09/2026
NASIONAL

Dari Sirnas B ke Sirnas A, Suharto Bawa Misi Besar PBSI Bengkulu

by Admin
22/08/2026
NASIONAL

Bukan Sekadar Kompetisi, Suharto Sebut Sirnas B Gerakkan Ekonomi

by Admin
20/08/2026
NASIONAL

Di Balik Sukses Sirnas B Bengkulu, Ada Peran Suharto

by Admin
20/08/2026
Next Post

Ketua DPRD Tanjab Timur Apresiasi Pengabdian Kajari Beny Siswanto

Sekretaris DPD PKPS Mukomuko, Wisky Caniago. (Foto:Dedek)

PKPS Mukomuko Siapkan Silaturahmi Akbar Iduladha

Police Goes to School, Polda Bengkulu Turunkan Pejabat Utama Jadi Pembina Upacara di Sekolah

Amankan Aktivitas Warga Siang-Malam, Polres Mukomuko Perketat Patroli ke Pemukiman hingga Objek Vital

Yulfi Alfikri Noer S. IP., M. AP (Dok. Penulis)

Ketergantungan Fiskal yang Dilembagakan

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN