JT.COM – Manajemen Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Mayang Kota Jambi akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bahan kimia jenis Sucolite LA24HZ untuk operasional air bersih tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Direktur Utama PDAM Tirta Mayang, Dwike, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang tengah ditangani oleh penyidik Polresta Jambi.
“Kami dari manajemen bersikap kooperatif guna mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Dwike dalam keterangan tertulis, Selasa (29/7/2025).
Dwike menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan akan terus menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Ia memastikan bahwa pelayanan kepada pelanggan tidak akan terganggu oleh proses hukum tersebut.
“Kami tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dan seluruh pemangku kepentingan. Operasional tetap berjalan seperti biasa,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami mengajak semua pihak untuk bijak menyikapi proses ini dan tidak menyebarkan kabar yang bisa merugikan banyak pihak,” tegasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Jambi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Ketiganya berinisial MK, HF, dan RW.
Dari informasi yang dihimpun, salah satu tersangka merupakan pejabat internal PDAM Tirta Mayang, sedangkan dua lainnya berasal dari pihak rekanan atau vendor pengadaan. Namun, hingga kini kepolisian belum mengungkap detail peran masing-masing maupun nilai pasti kerugian negara.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jambi untuk proses hukum lanjutan. (Stp)
Discussion about this post