• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Rabu, 8 Oktober 2025
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM

Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek Beralih ke OJK

Redaksi by Redaksi
06/10/2025
in EKBIS, NASIONAL
0
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya (kiri) dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayantara (kanan) menunjukkan dokumen addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan pengawasan derivatif keuangan dengan underlying efek dari Bappebti ke OJK, Jakarta, Senin (6/10/2025). Dok. Humas OJK)

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya (kiri) dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayantara (kanan) menunjukkan dokumen addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan pengawasan derivatif keuangan dengan underlying efek dari Bappebti ke OJK, Jakarta, Senin (6/10/2025). Dok. Humas OJK)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.

Penandatanganan dilakukan di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/10/2025), oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayantara.

Baca juga

Para anggota komunitas motor Honda Jambi berfoto bersama dalam kegiatan ‘Gas ke Honda Bikers Day 2025’ di Tengah Kota Café, Kota Jambi, Sabtu (5/10/2025).. (Dok. Sinsen) (Dok. Stepanus)

Sinsen Bekali Komunitas Jambi Sebelum Touring ke Honda Bikers Day 2025

07/10/2025
Pembangunan Jalan Tol Betung–Jambi Seksi 1A di Sumatera Selatan terus menunjukkan progres. Ruas ini akan memperkuat konektivitas kawasan dan memangkas waktu tempuh Betung–Supat Induk menjadi 30 menit. (Dok. HKI Infrastruktur)

HKI Genjot Pembangunan Tol Betung–Jambi Seksi 1A, Target Rampung Tepat Waktu

07/10/2025

Berawal dari Facebook, Berakhir di Penjara: Pelaku Pembunuhan Pemilik Pajero Ditangkap

07/10/2025

Seminar Nasional Sukabumi Kota Polisi Tegaskan Peran Polri Sebagai Penjaga Harapan dan Kemanusiaan

07/10/2025

Gubernur Al Haris: Penurunan TKD Ganggu Kinerja Keuangan Daerah Tahun 2026

07/10/2025

Ditpolairud Polda Jambi Gelar Patroli Skala Besar di Sungai Batanghari

07/10/2025

Addendum tersebut menegaskan kelanjutan proses peralihan pengawasan derivatif keuangan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025. Selain menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), addendum ini memperluas ruang lingkup pengawasan OJK terhadap produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) dengan underlying berupa efek.

“Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan underlying efek, termasuk PALN, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK,” kata Aditya Jayantara dalam keterangan tertulisnya.

Aditya menjelaskan, OJK telah menjalankan pengawasan melalui dua pendekatan. Pertama, pengawasan offsite berbasis laporan dengan sistem pelaporan elektronik (e-reporting). Kedua, pengawasan onsite yang dilakukan bersama tim pengawas Bappebti untuk memeriksa kepatuhan pelaku industri.

Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyatakan pihaknya akan tetap menjalin kerja sama dengan OJK, termasuk melalui program penugasan dan magang antarinstansi.

“Saat ini, produk perdagangan berjangka komoditi mulai dari indeks, single stock, hingga PALN diatur oleh tiga regulator, yaitu BI, OJK, dan Bappebti. Untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan dilakukan melalui tim gabungan,” ujar Tirta.

Selain itu, sesuai Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE-DK) diwajibkan membuat Single Investor Identification (SID) bagi setiap investor. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan portofolio nasabah derivatif keuangan dengan underlying efek.

Aditya menambahkan apresiasi kepada Bappebti atas dukungan dan kolaborasi yang selama ini terjalin. Ia menegaskan, OJK bersama Bappebti berkomitmen memastikan proses peralihan pengawasan berjalan mulus sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen. (*/Us)

 

Previous Post

Jasa Raharja Perkuat Tata Kelola Modern Berbasis Transparansi dan Akuntabilitas

Next Post

Harapan dan Nafas Baru, Dibawah Kepemimpinan Hotel Manager Rumah Kito yang Baru

Artikel lainnya

Pembangunan Jalan Tol Betung–Jambi Seksi 1A di Sumatera Selatan terus menunjukkan progres. Ruas ini akan memperkuat konektivitas kawasan dan memangkas waktu tempuh Betung–Supat Induk menjadi 30 menit. (Dok. HKI Infrastruktur)
NASIONAL

HKI Genjot Pembangunan Tol Betung–Jambi Seksi 1A, Target Rampung Tepat Waktu

by Redaksi
07/10/2025
Corporate Secretary Jasa Raharja, Dodi Apriansyah (Dok. Humas JR)
NASIONAL

Jasa Raharja Perkuat Tata Kelola Modern Berbasis Transparansi dan Akuntabilitas

by Redaksi
06/10/2025
Dua pebalap muda binaan Astra Honda Motor bersaing ketat di lintasan Sirkuit Pertamina Mandalika pada putaran kelima Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) 2025, Sabtu (4/10/2025). (Dok. Sinsen)
NASIONAL

Pebalap Muda Indonesia Tampil Impresif di IATC Mandalika

by Redaksi
06/10/2025
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana memberikan keterangan pers terkait dukungan Jasa Raharja terhadap pelaksanaan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diperpanjang hingga Desember 2025.. (Dok. Jasa Raharja)
NASIONAL

Perpanjangan Relaksasi Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Ajak Masyarakat Segera Manfaatkan

by Redaksi
06/10/2025
Ribuan mahasiswa mengikuti seminar keselamatan berkendara bertajuk “Di Jalan Fokus, Kuliah Mulus” yang digelar PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Jasa Raharja di salah satu kampus di Indonesia, September 2025. (Dok. Sinsen)
NASIONAL

AHM Edukasi 4.894 Mahasiswa Soal Fokus dan Keselamatan di Jalan Raya

by Redaksi
05/10/2025
Direktur SDM dan Umum PT Jasa Raharja, Rubi Handojo, memberikan sambutan pada pembukaan Direktorat SUIT Summit 2025 di Ballroom Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, Kamis (2/10/2025). (Dok. Humas JR)
NASIONAL

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

by Redaksi
05/10/2025
Next Post
Hotel Manager baru Rumah Kito Resort Hotel Jambi, Hasan Nurdin, memberikan sambutan dalam acara serah terima jabatan di ruang Angso Duo, Jumat (26/9/2025). (Dok. Nahar)

Harapan dan Nafas Baru, Dibawah Kepemimpinan Hotel Manager Rumah Kito yang Baru

Perwakilan Kejati Bengkulu menerima pernyataan sikap Aliansi Pemuda Indonesia (API) terkait desakan pengusutan dugaan suap penerimaan karyawan Bank Bengkulu dan kasus lahan tol, Senin (6/10/2025). (Dok. Yola)

API Bengkulu Desak Kejati Usut Dugaan Suap Bank Bengkulu dan Lahan Tol

Personel Ditlantas Polda Bengkulu bersama siswa SMP Islam Al Azhar 52 Kota Bengkulu dalam kegiatan Police Go To School, Senin (6/10/2025). (Dok. Yola)

Ditlantas Polda Bengkulu Gelar' Police Go To School' di SMP Islam Al Azhar 52

Bupati Kerinci Monadi melantik Wira Satria Buana sebagai PAW Kepala Desa Semumu dan Jeki Saputra sebagai PAW Kepala Desa Koto Simpai di Ruang Pola Kantor Bupati Kerinci, Senin (6/10/2025). (Dok. Deko)

Bupati Monadi Lantik PAW Kepala Desa Semumu dan Koto Simpai

Bupati Kerinci Monadi, didampingi Ketua TP-PKK Novra Wenti Monadi dan Tim BPBD, meninjau lokasi kebakaran di Desa Pendung Hilir, Kecamatan Air Hangat, Senin (6/10/2025). (Dok. Deko)

Bupati Kerinci Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pendung Hilir

Discussion about this post

Iklan

Populer

  • Kepala Dinas PMD Kabupaten Kerinci, Drs. Syahril Hayadi, M.Si, menegaskan P3K tidak boleh merangkap jabatan sebagai kepala desa maupun perangkat desa, Selasa (26/8/2025).(dok.yola)

    Tak Boleh Rangkap Jabatan, P3K di Desa Kerinci Diminta Tentukan Pilihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hesti Haris Gelar Sosialisasi Baca Al-Qur’an Praktis di Rumah Al-Qur’an Kanza Al-Mira

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Al Haris Dorong Camat dan Kades Bangun Fasilitas MBG di Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguat, Laskar 21 untuk Pilbup Tanjabtim dan Pilgub Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Koto Aro Diduga Selewengkan Dana Desa, Lemahnya Pengawasan Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PJ Bupati Kerinci Serahkan Penghargaan kepada Kepala Desa yang Berprestasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Bulutangkis Bupati Cup 2 Kerinci Resmi Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dikukuhkan, Relawan Sayap Pemenangan MAU DI BAHAGIA Siap Menangkan Maulana-Diza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penemuan Mayat Gegerkan Warga Air Hangat, Kapolsek: Kami Lakukan Olah TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kerinci Gelar Kerinci Bike Adventure Dalam Rangka HUT-R-I ke 79

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

PT MEDIA PUTRA JABUNG

Jl. Ternate, Lrg. Puspon, RT 03 No 49 Simpang Surya, Kelurahan Kebun Handil, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Kode Pos 36137
Email: jabungtoday@gmail.com | Phone/WA: 0811-749-7272

Copyright© 2025 Jabungtoday.com
Developed by - Otoy Media Group

No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM