JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek.
Penandatanganan dilakukan di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/10/2025), oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayantara.
Addendum tersebut menegaskan kelanjutan proses peralihan pengawasan derivatif keuangan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025. Selain menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), addendum ini memperluas ruang lingkup pengawasan OJK terhadap produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) dengan underlying berupa efek.
“Penandatanganan addendum BAST ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan underlying efek, termasuk PALN, telah sepenuhnya beralih dari Bappebti ke OJK,” kata Aditya Jayantara dalam keterangan tertulisnya.
Aditya menjelaskan, OJK telah menjalankan pengawasan melalui dua pendekatan. Pertama, pengawasan offsite berbasis laporan dengan sistem pelaporan elektronik (e-reporting). Kedua, pengawasan onsite yang dilakukan bersama tim pengawas Bappebti untuk memeriksa kepatuhan pelaku industri.
Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyatakan pihaknya akan tetap menjalin kerja sama dengan OJK, termasuk melalui program penugasan dan magang antarinstansi.
“Saat ini, produk perdagangan berjangka komoditi mulai dari indeks, single stock, hingga PALN diatur oleh tiga regulator, yaitu BI, OJK, dan Bappebti. Untuk mempermudah industri, mekanisme pengaturan dan pengawasan dilakukan melalui tim gabungan,” ujar Tirta.
Selain itu, sesuai Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE-DK) diwajibkan membuat Single Investor Identification (SID) bagi setiap investor. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan portofolio nasabah derivatif keuangan dengan underlying efek.
Aditya menambahkan apresiasi kepada Bappebti atas dukungan dan kolaborasi yang selama ini terjalin. Ia menegaskan, OJK bersama Bappebti berkomitmen memastikan proses peralihan pengawasan berjalan mulus sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen. (*/Us)
Discussion about this post