JT.COM – PT Jasa Raharja terus memperkuat dukungannya terhadap pelaksanaan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di berbagai wilayah Indonesia. Program ini diperpanjang hingga Desember 2025 sebagai upaya bersama untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut merupakan hasil sinergi antara Jasa Raharja, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di bawah sistem Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Pelaksanaan dilakukan secara bertahap di sejumlah provinsi dengan berbagai bentuk keringanan, seperti pembebasan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda administrasi, potongan pokok pajak, hingga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II) untuk periode tertentu.
Hingga awal Oktober 2025, lebih dari 30 kantor wilayah Jasa Raharja telah melaksanakan program tersebut dengan masa berlaku yang bervariasi. Sejumlah daerah seperti Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Jambi, dan Sumatera Utara memperpanjang relaksasi hingga 31 Desember 2025. Sementara itu, provinsi seperti Bangka Belitung, Jawa Timur, Lampung, dan Kepulauan Riau masih membuka kesempatan hingga akhir November 2025.
Plt. Direktur Utama Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menjelaskan bahwa program ini menjadi bentuk nyata kolaborasi pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kendaraan.
“Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dan Jasa Raharja terhadap kondisi masyarakat. Dengan adanya keringanan administratif, kami berharap masyarakat dapat segera melunasi kewajibannya tanpa merasa terbebani,” ujar Dewi dalam keterangan tertulisnya, Senin (06/10/2025).
Dewi menambahkan, pembayaran PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dikelola Jasa Raharja memiliki peran penting dalam mendukung sistem perlindungan sosial di bidang transportasi.
“Ketika masyarakat tertib membayar pajak kendaraan, perlindungan terhadap risiko kecelakaan lalu lintas pun semakin terjamin. Dana SWDKLLJ yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk santunan bagi korban kecelakaan. Jadi manfaatnya sangat nyata,” jelasnya.
Selama program berlangsung, Jasa Raharja aktif melakukan sosialisasi bersama pemerintah daerah dan kepolisian melalui kegiatan edukasi publik, layanan Samsat keliling, serta kanal informasi digital.
Langkah ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan dapat memanfaatkan masa relaksasi di wilayah masing-masing.
Dengan masih berjalannya program hingga akhir tahun, Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
Pemilik kendaraan bermotor dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat atau menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) serta kanal pembayaran resmi lainnya untuk mengetahui detail program dan periode pelaksanaannya. (*/Us)
Discussion about this post