JT.COM – Konflik agraria di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, kembali menyita perhatian publik.
Dua petani yang sebelumnya terlibat dalam sengketa lahan kini menghadapi proses hukum setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Kamis (25/6/2026), Edi Hermanto, warga Desa Pagar Gading, dan Suarni Megawati, petani perempuan asal Desa Kembang Seri, memenuhi panggilan Unit I Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan untuk menjalani Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan.
Keduanya dijerat pasal dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik juga menambahkan pasal lain terhadap Edi Hermanto berdasarkan petunjuk jaksa.
Kasus ini mendapat perhatian karena berawal dari konflik agraria yang telah lama terjadi di wilayah Pino Raya.
Tim pendamping hukum dan sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai perkara tersebut tidak bisa dipisahkan dari sengketa lahan yang menjadi akar persoalan.
Mereka menyoroti fakta bahwa kedua petani tersebut sebelumnya mengaku menjadi korban tindakan represif dalam konflik yang melibatkan pihak perusahaan perkebunan.
Sekitar 50 warga Pino Raya bersama WALHI Bengkulu dan Tim Akar Law Office mendatangi Polres Bengkulu Selatan sejak pagi untuk memberikan dukungan moral kepada kedua petani.
Meski tidak diperkenankan masuk ke area pemeriksaan, warga tetap bertahan di depan gerbang Polres hingga proses pelimpahan perkara selesai.
Perwakilan Forum Masyarakat Pino Raya, Sumarto, mengatakan warga hadir untuk memastikan kedua petani tidak menghadapi proses hukum sendirian.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kami juga berharap keadilan ditegakkan secara setara dan tidak hanya tajam kepada petani,” kata Sumarto.
Dalam proses Tahap II, Jaksa Penuntut Umum melakukan pendalaman berkas dan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka.
Tim kuasa hukum kemudian mengajukan permohonan agar Edi Hermanto dan Suarni Megawati tidak ditahan selama proses hukum berlangsung.
Setelah berkoordinasi dengan penyidik, Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan memutuskan kedua petani tersebut tidak ditahan. Mereka diwajibkan menjalani wajib lapor dan tetap kooperatif selama proses persidangan.
Keputusan itu disambut lega oleh keluarga dan warga yang sejak awal mengawal kasus tersebut.
Julius Nainggolan, WALHI Bengkulu, menilai kasus ini harus dilihat secara utuh karena berkaitan dengan konflik agraria dan perlindungan hak asasi manusia.
“Kasus Pino Raya tidak berdiri sendiri. Ada persoalan agraria dan perlindungan hak warga yang harus menjadi perhatian. Karena itu, penegakan hukum perlu dilakukan secara adil terhadap seluruh pihak,” ujarnya.
Menurutnya, publik berhak mengawasi setiap proses hukum agar berjalan transparan dan tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.
Kuasa hukum petani, Hadi Pratama, menegaskan proses hukum harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara.
“Setiap perkara pidana harus diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang sah. Prinsip keadilan harus menjadi landasan utama dalam penanganan perkara ini,” katanya.
Di tengah proses hukum yang dihadapi, Suarni Megawati mengaku hanya ingin mempertahankan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya.
Dengan mata berkaca-kaca, ia berharap suara petani kecil juga mendapat perhatian dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Saya hanya seorang petani. Saya berharap ada keadilan dan pihak-pihak terkait mau mendengar apa yang kami perjuangkan,” ujarnya.
Kasus Pino Raya kini memasuki tahapan penuntutan dan akan berlanjut ke persidangan. Di sisi lain, berbagai elemen masyarakat sipil terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
Bagi warga Pino Raya, perkara ini bukan sekadar kasus pidana biasa. Mereka menilai kasus tersebut menjadi cerminan bagaimana konflik agraria, perlindungan hak masyarakat, dan penegakan hukum diuji dalam praktiknya.
Perjalanan hukum masih panjang. Namun satu hal yang terus disuarakan warga dan pendamping hukum adalah harapan agar proses yang berjalan mampu menghadirkan keadilan bagi semua pihak. (Yl)
















Discussion about this post