• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

PN Jambi Jatuhkan Vonis 19 Tahun untuk Pelaku Pembunuhan dan Penggelapan Mobil Pajero Sport

Redaksi by Redaksi
29/04/2026
in DAERAH, HUKRIM, PERISTIWA
0
Terdakwa Dede Maulana menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/4/2026). (Dok. Nahar)

Terdakwa Dede Maulana menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (28/4/2026). (Dok. Nahar)

PostTweetShareScan

JT.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Dede Maulana (33), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nindia Novrin (38) yang disertai penggelapan kendaraan milik korban, Selasa (28/4/2026).

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi dan dihadiri keluarga korban. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan serta penggelapan.

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

“Hukuman penjara selama 19 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan di persidangan.

Sejak pagi, keluarga korban telah berada di pengadilan untuk mengikuti jalannya sidang. Setelah putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat terdiam sebelum akhirnya tangis keluarga korban pecah.

Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Kamis (2/10/2025) di sebuah rumah di Jalan Ria Graphic RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Dalam kejadian tersebut, korban ditemukan meninggal dunia, sementara mobil Pajero Sport miliknya dibawa oleh pelaku.

Sebelum sidang berlangsung, terdakwa dibawa ke pengadilan dengan pengawalan petugas dan ditempatkan di ruang tahanan sementara.

Kuasa hukum terdakwa, Jumrona, menyatakan menerima putusan majelis hakim.

“Kami menerima putusan majelis hakim,” katanya.

Sementara itu, pihak keluarga korban masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

“Kami masih pikir-pikir. Memang hukumannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa, tetapi keluarga masih trauma,” ujar Eva, adik ipar korban.

Keluarga korban berharap proses hukum yang telah berjalan dapat memberikan rasa keadilan atas peristiwa yang terjadi. (Nhr)

 

 

Previous Post

Seleksi Direksi dan Komisaris PT BJS 2026 Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Next Post

Ekonomi Jambi Tumbuh 4,93 Persen, Al Haris Soroti Peran Ekonomi Syariah

Artikel lainnya

PERISTIWA

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

by Admin
03/10/2026
DAERAH

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

by Admin
03/10/2026
Next Post
Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan sambutan saat membuka SIGINJAI Fest 2026 di Jambi Town Square, Rabu (29/4/2026) (Dok. Stepanus)

Ekonomi Jambi Tumbuh 4,93 Persen, Al Haris Soroti Peran Ekonomi Syariah

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menerima audiensi Kepala Kanwil HAM Jambi Sukiman di ruang kerja Kapolda, Rabu (29/4/2026). (Dok. Humas)

Terima Audiensi Kanwil HAM, Kapolda Jambi Dorong Penanganan Perkara Berbasis HAM

Kepala PT Jasa Raharja Wilayah Jambi A.A.Ngr Agung Abimanyu bersama Wali Kota Jambi menyerahkan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, Rabu (29/4/2026). (Dok. Stepanus)

Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Jambi Serahkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyerahkan penghargaan IKPA terbaik kepada perwakilan Polda saat Rakernis Gabungan Empat Fungsi Pusat Polri 2026 di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/4/2026). (foto:yola)

Polda Bengkulu Raih Penghargaan Kapolri, Kinerja Terbaik 2025

Beragam keranjang buah berbahan dasar eceng gondok hasil karya Ny. Riko, pelaku UMKM asal Jambi. (Dok. Erit)

Dari Gulma Jadi Cuan, Keranjang Eceng Gondok Karya Warga Jambi Tembus Pasar UMKM

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN