JT.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Dede Maulana (33), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nindia Novrin (38) yang disertai penggelapan kendaraan milik korban, Selasa (28/4/2026).
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi dan dihadiri keluarga korban. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan serta penggelapan.
“Hukuman penjara selama 19 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan di persidangan.
Sejak pagi, keluarga korban telah berada di pengadilan untuk mengikuti jalannya sidang. Setelah putusan dibacakan, suasana ruang sidang sempat terdiam sebelum akhirnya tangis keluarga korban pecah.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Kamis (2/10/2025) di sebuah rumah di Jalan Ria Graphic RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Dalam kejadian tersebut, korban ditemukan meninggal dunia, sementara mobil Pajero Sport miliknya dibawa oleh pelaku.
Sebelum sidang berlangsung, terdakwa dibawa ke pengadilan dengan pengawalan petugas dan ditempatkan di ruang tahanan sementara.
Kuasa hukum terdakwa, Jumrona, menyatakan menerima putusan majelis hakim.
“Kami menerima putusan majelis hakim,” katanya.
Sementara itu, pihak keluarga korban masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
“Kami masih pikir-pikir. Memang hukumannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa, tetapi keluarga masih trauma,” ujar Eva, adik ipar korban.
Keluarga korban berharap proses hukum yang telah berjalan dapat memberikan rasa keadilan atas peristiwa yang terjadi. (Nhr)
















Discussion about this post