• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Selasa, 13 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

POJK Baru Terbit, OJK Atur Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Perbankan

Redaksi by Redaksi
11/03/2026
in EKBIS, NASIONAL
0
Logo OJK (Dok. Pinterest)

Logo OJK (Dok. Pinterest)

PostTweetShareScan

JT.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum.

Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan sekaligus memastikan proses alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia berjalan optimal.

Baca juga

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

12/10/2026

HUT ke-27 Sarolangun, Gubernur Al Haris Tekankan Hari Jadi Sebagai Momentum Evaluasi dan Perkuat Sinergi Pembangunan

12/10/2026

Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri

12/10/2026

Melesat di Tengah Persaingan Ketat, Bintang dan Resky Naik Podium Moto4 Asia Cup

12/10/2026

Ditpolairud Polda Bengkulu Patroli dan Sambangi Nelayan di Perairan Muara Dua

12/10/2026

Minggu Kasih di Lubuk Sirih Ilir, Kapolsek Manna Tampung Keluhan Warga soal Kenakalan Remaja

12/10/2026

Dalam keterangan resminya pada Rabu (11/3/2026), OJK menyebutkan bahwa regulasi tersebut bertujuan memastikan penggunaan tenaga kerja asing di sektor perbankan memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur.

“Ketentuan ini disusun untuk memastikan pemanfaatan tenaga kerja asing di sektor perbankan dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang terstruktur,” tulis OJK dalam keterangan resminya.

OJK menjelaskan, penerbitan POJK tersebut dilatarbelakangi sejumlah pertimbangan. Pertama, kebutuhan bank terhadap tenaga kerja asing perlu disesuaikan dengan karakteristik, kompleksitas usaha, serta arah strategis masing-masing bank. Pada saat yang sama, penggunaan tenaga kerja asing juga diharapkan mendorong proses alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan.

Kedua, meningkatnya integrasi kegiatan perbankan global mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara serta transfer pengetahuan antar lembaga keuangan. Kondisi tersebut membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional.

Ketiga, perlunya harmonisasi dan penyesuaian ketentuan penggunaan tenaga kerja asing dengan perkembangan regulasi terbaru.

Dalam POJK Nomor 1 Tahun 2026 tersebut juga diatur penyesuaian jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan, yakni paling lama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan pertimbangan OJK.

Selain itu, aturan tersebut mengakomodasi penambahan jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus pada bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, dengan tetap memerlukan persetujuan OJK.

Untuk memperkuat proses alih pengetahuan serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional, OJK juga mewajibkan bank yang mempekerjakan tenaga kerja asing untuk menugaskan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri guna memperoleh pengalaman dan peningkatan kompetensi internasional.

Penugasan tersebut dapat dilakukan melalui skema pertukaran talenta, antara lain melalui program secondment maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan.

OJK menyebutkan, pelaksanaan penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian persetujuan penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu di luar Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan, termasuk dalam penetapan jangka waktu penggunaan maupun perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing lebih dari lima tahun.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut, termasuk daftar pertanyaan umum (FAQ), materi sosialisasi, serta abstrak peraturan dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) pada laman sikepo.ojk.go.id maupun melalui aplikasi mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store.(*/Stp)

Previous Post

Perkuat Kepastian Hukum, Pelindo Regional 2 Jambi Teken MoU dengan Kejari Muaro Jambi

Next Post

Tol Palembang–Betung Dibuka Fungsional 13–29 Maret, Hanya untuk Kendaraan Golongan I

Artikel lainnya

EKBIS

BRIEF 2026 Buka Peluang Investasi Bengkulu ke Pasar Global

by Admin
12/10/2026
EKBIS

Bengcoolen Fest 2026 Diserbu 20 Ribu Pengunjung, Transaksi Tembus Rp1,29 Miliar

by Admin
12/10/2026
EKBIS

Talk Show BI Bengkulu: Pembukuan Rapi Buka Peluang Kredit UMKM

by Admin
11/10/2026
EKBIS

Bukan Sekadar Festival, Bencoolen Fest Jadi Penggerak Ekonomi Bengkulu

by Admin
09/10/2026
EKBIS

Bencoolen Fest 2026, UMKM Bengkulu Unjuk Produk Lokal

by Admin
08/10/2026
DAERAH

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

by Redaksi
07/10/2026
Next Post
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru bersama jajaran Forkopimda dan manajemen PT Hutama Karya meninjau kesiapan operasional fungsional Ruas Tol Palembang–Betung Segmen Keramasan–Pulau Rimau, Selasa (10/3/2026). (Dok. Stepanus)

Tol Palembang–Betung Dibuka Fungsional 13–29 Maret, Hanya untuk Kendaraan Golongan I

Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri, Rabu (11/3/2026). (Foto:Dd)

Mukomuko Siaga Inflasi, Stabilitas Harga Dijaga

Pangdam XX/TIB Mayjen TNI Arief Gajah Mada melakukan pemeriksaan pasukan saat penutupan program TMMD ke-127 Kodim 0415/Jambi di Kabupaten Batanghari, Rabu (11/3/2026) (Dok. Nahar)

Program TMMD 2026 di Batang Hari Selesai, Pangdam XX/TIB Tekankan Semangat Gotong Royong

Seorang peserta mengikuti latihan praktik berkendara di lintasan Sinar Sentosa Safety Riding Center, Kota Jambi. (Dok. Sinsen)

Dukung Keselamatan Lalu Lintas, Sinsen Gelar Pelatihan Safety Riding Gratis

Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin (tengah kanan) poto bersama setelah menerima penghargaan Best CEO (Dok. Humas JR Jambi)

Anugerah BUMN 2026: Jasa Raharja Dinobatkan sebagai Perusahaan dengan Transformasi Digital Terbaik

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN