JT.COM – Penyidik Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan tersangka kasus dugaan penggelapan dana nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Tersangka bernama Rafina Salsabila, mantan analis kredit bank tersebut, diduga menyelewengkan dana nasabah hingga lebih dari Rp7,1 miliar.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025, melalui Kejati Jambi kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” kata Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, Sabtu (16/8/2025).
Rafina diduga melakukan penarikan dana dari puluhan rekening tanpa persetujuan pemiliknya. Uang hasil kejahatan itu diketahui digunakan untuk berjudi online.
Polisi telah memeriksa 27 saksi, termasuk pegawai internal Bank Jambi, nasabah, hingga ahli perbankan dari OJK. Hasil penyelidikan menunjukkan tersangka memanfaatkan kepercayaan nasabah yang sebelumnya pernah menitipkan penarikan.
“Korban ada 25 orang, termasuk satu nasabah dengan tiga rekening. Total kerugian mencapai Rp7,1 miliar sepanjang September 2023 hingga Oktober 2024,” ujar Taufik.
Polisi juga menemukan bukti slip penarikan palsu serta transaksi judi online di rekening pribadi tersangka. Atas perbuatannya, Rafina dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ia terancam hukuman 5–15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar hingga Rp200 miliar. (nhr)

















Discussion about this post