JT.COM – Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Jambi melalui Subdirektorat Bintibsos menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bertema “Gelorakan Anti-Bullying di Lingkungan Ponpes”, Kamis (13/6/2025).
Kegiatan berlangsung di Pondok Pesantren (Ponpes) Ummahatul Mukminin, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh pimpinan Ponpes Ustaz Miftah, para pengasuh, serta ratusan santriwati. Kegiatan berlangsung dalam suasana kondusif.
Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jambi, AKBP Dr. Dadang Djoko Karyanto, mewakili Dirbinmas Polda Jambi AKBP Henky Poerwanto, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan bebas dari praktik perundungan (bullying).
“Lingkungan pesantren harus menjadi ruang aman dan penuh kasih, bukan tempat yang memelihara kekerasan atau diskriminasi dalam bentuk apa pun,” ujar AKBP Dadang dalam sambutannya.
Dalam kegiatan tersebut, Ditbinmas memberikan materi terkait peraturan perundang-undangan yang relevan dengan perlindungan perempuan dan anak. Beberapa regulasi yang disosialisasikan antara lain:
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 76C, 80 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 351, 170, 335, 310, 311, dan 281 KUHP.
Para santriwati tampak antusias mengikuti penyuluhan, bahkan terlibat aktif dalam sesi dialog dan tanya jawab. Mereka menyampaikan pandangan mengenai praktik bullying yang kerap tersembunyi di lingkungan pesantren.
“Melalui pendekatan preemtif ini, kami berharap dapat membentuk generasi santri yang tidak hanya taat agama, tetapi juga peduli terhadap hak asasi manusia dan perlindungan sesama,” tegas AKBP Dadang.
Ditbinmas Polda Jambi akan terus menggencarkan program penyuluhan serupa untuk mendorong terciptanya lingkungan pendidikan keagamaan yang ramah, aman, dan inklusif. (Nhr)
Discussion about this post