JT.COM – Polemik tanah wakaf untuk pembangunan mushola di Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, kembali mencuat.
Perkumpulan Keluarga Pesisir Selatan (PKPS) meminta Kepala Desa Arah Tiga, Mariyus, segera menyelesaikan persoalan tersebut. PKPS meminta tanah yang mereka sebut telah diwakafkan kepada organisasi dikembalikan sesuai peruntukannya.
Pihak PKPS menyebut tanah tersebut diwakafkan Mardianti kepada PKPS pada 2025. Dalam proses wakaf itu, Mariyus disebut mengetahui dan turut menandatangani dokumen terkait.
Di atas lahan tersebut kemudian dibangun sebuah mushola oleh PKPS. Namun, belakangan muncul persoalan mengenai penguasaan tanah dan bangunan tersebut.
PKPS menegaskan sikapnya terkait polemik tanah wakaf tersebut. Organisasi itu meminta Kepala Desa Arah Tiga mengembalikan tanah yang mereka klaim telah diwakafkan kepada PKPS.
“Kami meminta tanah wakaf tersebut segera dikembalikan kepada PKPS tanpa syarat apa pun,” kata pihak PKPS dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
PKPS berharap persoalan tersebut segera diselesaikan. Mereka juga meminta penyelesaian dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Menurut PKPS, musyawarah tetap diperlukan untuk mencari penyelesaian. Namun, mereka meminta status tanah dan dokumen wakaf menjadi dasar utama dalam pembahasan.
Sebelumnya, Kepala Desa Arah Tiga, Mariyus, menyatakan akan memanggil kedua pihak untuk melakukan musyawarah.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempertemukan para pihak sekaligus membahas dokumen wakaf, kronologi pembangunan mushola, serta status dan pengelolaan tanah yang menjadi pokok persoalan.
Musyawarah juga dinilai penting untuk memberikan ruang kepada masing-masing pihak menyampaikan dokumen dan keterangannya.
Bagi PKPS, tuntutan mereka tetap sama. Mereka meminta tanah yang disebut telah diwakafkan kepada PKPS dikembalikan sesuai peruntukannya.
Kini, masyarakat menunggu realisasi musyawarah yang dijanjikan Kepala Desa Arah Tiga. Penyelesaian polemik tanah wakaf tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak dan menjaga situasi tetap kondusif.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala Desa Arah Tiga, Mariyus, maupun pihak lain yang berkaitan dengan polemik tanah wakaf tersebut. (Dd)














Discussion about this post