JT.COM – Unit Reskrim Polsek Jelutung, Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan lapas dengan modus sistem tempel. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan tiga orang di sebuah rumah kos.
Kapolsek Jelutung, Iptu Choiril Umam, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (19/8/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di kos Goals Sport Gallery, Jalan Syamsu Bahrun, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Lokasi tersebut berada di perbatasan wilayah hukum Polsek Jelutung dan Polsek Telanaipura.
“Tiga orang diamankan, yakni F (20) selaku pengedar, A (21), dan seorang perempuan berinisial S (21),” ujar Choiril Umam dalam keterangan pers, Rabu (20/8/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa enam paket kecil sabu siap edar, satu timbangan digital merek ACIS, satu kotak hitam, plastik klip bening kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp260 ribu.
Menurut Choiril, sabu yang ditemukan merupakan milik F. Pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari seorang pria di dalam Lapas Jambi dengan sistem mapping atau tempel.
“Pelaku juga mengaku sebagian barang sudah dipakai bersama, sedangkan sisanya akan dijual kembali,” jelas Choiril.
Lebih lanjut, F mengaku sudah tujuh kali melakukan transaksi sabu dengan jaringan lapas berinisial MI. “Sebagian barang dipakai, sebagian lagi dijual,” kata F kepada wartawan.
Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses hukum lanjutan. (Nhr)
Discussion about this post