JT.COM – Polresta Bengkulu mengungkap delapan kasus narkoba dalam sebulan terakhir. Polisi mengamankan sembilan tersangka dari sejumlah pengungkapan tersebut.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat mengatakan seluruh tersangka merupakan orang dewasa.
Mereka memiliki latar belakang beragam, mulai dari guru, buruh, karyawan swasta, pedagang hingga belum bekerja.
“Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, ada delapan laporan polisi dengan sembilan pelaku yang berhasil kami amankan,” ujar Rahmad saat konferensi pers di Mapolresta Bengkulu, Rabu (12/8/2026).
Dari sembilan tersangka, lima di antaranya merupakan residivis. Sementara empat tersangka lainnya baru pertama kali terlibat perkara narkoba.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti itu terdiri dari sekitar 9,91 gram sabu dan 3,02 gram ganja yang dikemas dalam beberapa paket kecil.
Rahmad mengatakan polisi menemukan pola peredaran narkoba dengan paket berukuran kecil. Meski demikian, penyidik masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan pemasok.
“Barang bukti yang kami amankan rata-rata dalam kemasan kecil. Namun, kami tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas para pelaku,” katanya.
Polresta Bengkulu menduga para tersangka tidak bekerja sendiri. Polisi masih menelusuri pihak yang memasok narkotika kepada para pelaku.
“Kami akan terus mengejar jaringan yang ada sehingga peredaran narkoba di Kota Bengkulu dapat kita atasi,” tegas Rahmad.
Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Firman Syahputra mengatakan narkotika dalam perkara tersebut diduga berasal dari luar Kota Bengkulu.
“Rata-rata barang ini dari luar Kota Bengkulu. Barang didatangkan oleh orang yang berada di wilayah Kota Bengkulu dan konsumennya juga berada di Kota Bengkulu,” jelas Firman.
Menurut Firman, para tersangka memiliki latar belakang pekerjaan yang berbeda. Polisi kini fokus menelusuri sumber barang dan jaringan pemasok.
Penyidik juga terus mengembangkan setiap perkara berdasarkan peran tersangka dan barang bukti yang ditemukan.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana narkotika sesuai hasil penyidikan. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara.
Polresta Bengkulu mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan narkoba. Rahmad meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kalau menemukan hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, silakan hubungi kami melalui 110,” ujarnya.
Menurut Rahmad, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Informasi dari warga dapat membantu polisi memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami ingin memastikan Kota Bengkulu benar-benar bersih dari narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan hidup tanpa narkoba,” pungkasnya.
Pengungkapan delapan kasus narkoba oleh Polresta Bengkulu menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah Kota Bengkulu.
Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengejar jaringan yang lebih besar. (Yl)
















Discussion about this post