• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Putar Musik di Kafe dan Mal? Ini Aturan Royalti Menurut Undang-Undang

Redaksi by Redaksi
07/05/2026
in NASIONAL
0
Salah satu kafe yang berada di kota Jambi (Dok. Redaksi)

Salah satu kafe yang berada di kota Jambi (Dok. Redaksi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Penggunaan musik di berbagai tempat usaha seperti kafe, restoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan termasuk dalam kategori penggunaan komersial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa setiap pemanfaatan karya cipta yang memberikan keuntungan ekonomi, baik secara langsung maupun tidak langsung, wajib memenuhi kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak.

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

Dalam praktiknya, musik kerap digunakan sebagai bagian dari pengalaman pelanggan di tempat usaha. Misalnya di kafe atau restoran, alunan lagu menjadi elemen pendukung suasana yang dapat menarik dan mempertahankan pengunjung.

Tak hanya sektor kuliner, penggunaan musik juga ditemukan di berbagai bidang lain, seperti hotel, pusat perbelanjaan, transportasi umum, hingga layanan nada tunggu telepon.

Pemerintah melalui regulasi turunan, termasuk keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2016, telah merinci sejumlah sektor usaha yang dikategorikan sebagai pengguna komersial musik.

Setidaknya terdapat sebelas jenis usaha yang masuk dalam kategori tersebut.

Seperti dilansir pada laman lmkn.id, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti tidak dibebankan kepada masyarakat sebagai penikmat musik, melainkan kepada pelaku usaha yang memanfaatkan musik dalam kegiatan komersialnya.

“Yang berkewajiban membayar royalti adalah pelaku usaha, bukan masyarakat yang menikmati musik,” ujar Supratman dalam sebuah forum diskusi di Balairung Universitas Indonesia.

Ia juga memastikan bahwa besaran royalti tidak akan berdampak signifikan terhadap harga produk atau layanan yang dijual kepada konsumen.

“Tidak mungkin harga secangkir kopi naik hanya karena royalti,” ungkapnya.

Menurut Supratman, kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta karya dan pelaku usaha.

Di satu sisi, pencipta lagu berhak memperoleh imbalan atas karya yang digunakan, sementara di sisi lain pelaku usaha tetap dapat memanfaatkan musik sebagai nilai tambah dalam layanan mereka.

Dengan adanya pengaturan ini, pemerintah berharap ekosistem industri kreatif, khususnya di bidang musik, dapat berjalan secara adil dan berkelanjutan tanpa merugikan pihak mana pun. (*/Stp)

Previous Post

Sheila On 7 Comeback dengan “Sederhana”, Sisipkan Pesan Hidup Secukupnya

Next Post

Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Pengedar Narkotika di Sindang Kelingi

Artikel lainnya

NASIONAL

IAWP 2026 Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM ke-14 di Bali

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Bank Raya Raih Penghargaan ESG 2026

by Admin
22/09/2026
NASIONAL

Dari Sirnas B ke Sirnas A, Suharto Bawa Misi Besar PBSI Bengkulu

by Admin
22/08/2026
NASIONAL

Bukan Sekadar Kompetisi, Suharto Sebut Sirnas B Gerakkan Ekonomi

by Admin
20/08/2026
NASIONAL

Di Balik Sukses Sirnas B Bengkulu, Ada Peran Suharto

by Admin
20/08/2026
Next Post
Barang bukti berupa 20 butir tablet warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi yang dibungkus plastik hitam. (Foto:ist)

Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap Pengedar Narkotika di Sindang Kelingi

Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Yamin memberikan sambutan saat kegiatan coffee morning bersama insan pers di Jambi, Kamis (7/5/2026). (Dok. Nahar)

Danrem 042/Gapu Pastikan TNI Terbuka terhadap Kritik dan Pengawasan Publik

Ketua Umum KONI Provinsi Jambi AKBP Mat Sanusi bersama pengurus KONI dan perwakilan cabang olahraga mengikuti pertemuan dengan SKK Migas dan KKKS di Jambi, Rabu (6/5/2026) (Dok. Redaksi)

Strategi Cerdas KONI Jambi: Sulap Tantangan Efisiensi Jadi Peluang Kolaborasi Bareng Perusahaan Besar

Logo OJK (Dok,. Humas OJK Jambi)

OJK Perkuat Daya Saing Perbankan Syariah Melalui Aturan Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah

Personel Nasrani Polda Jambi mengikuti kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) di Aula Lantai 4 Gedung A Mapolda Jambi, Kamis (7/5/2026) (Dok. Humas)

Polda Jambi Gelar Binrohtal Personel Nasrani, Perkuat Integritas dan Pelayanan Humanis

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN