JT.COM – Proyek revitalisasi SDN 08 Kaur dengan nilai anggaran Rp1,17 miliar mendapat sorotan. Proyek yang bersumber dari APBN 2026 itu menggunakan pola swakelola.
Sorotan muncul setelah adanya temuan terkait keterbukaan informasi proyek dan penerapan keselamatan kerja di lokasi pembangunan, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, gambar teknis dan dokumen rencana pekerjaan tidak terlihat terpasang di area proyek. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek.
Selain itu, pekerja di lokasi disebut belum menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap. Padahal, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
Saat awak media mencoba meminta penjelasan terkait pekerjaan, kepala tukang di lokasi tidak memberikan keterangan. Ia mengarahkan wartawan untuk menghubungi pihak sekolah.
Upaya konfirmasi kemudian dilakukan kepada Kepala SDN 08 Kaur. Namun, panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim berulang kali belum mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.
Kondisi tersebut membuat sejumlah pihak mempertanyakan keterbukaan pengelolaan proyek revitalisasi SDN 08 Kaur.
Meski demikian, belum dapat disimpulkan adanya penyimpangan anggaran hanya berdasarkan temuan tersebut. Diperlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang untuk memastikan pelaksanaan proyek sesuai ketentuan.
Dengan pola pelaksanaan secara swakelola, pengelolaan kegiatan perlu mendapat pengawasan agar pekerjaan berjalan sesuai perencanaan, anggaran, spesifikasi teknis, serta standar keselamatan kerja.
Karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur didorong melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian pekerjaan dengan gambar teknis, penggunaan anggaran, progres pembangunan, hingga penerapan standar K3 bagi pekerja.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran atau kelalaian, pihak yang bertanggung jawab perlu dimintai penjelasan dan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proyek revitalisasi sekolah menggunakan anggaran negara sehingga pelaksanaannya perlu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat juga memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana dana publik digunakan.
Namun, seluruh dugaan yang muncul tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. Asas praduga tak bersalahharus tetap dikedepankan.
Pihak SDN 08 Kaur maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atas temuan tersebut.
Dengan adanya pemeriksaan dan keterbukaan informasi, masyarakat berharap proyek revitalisasi SDN 08 Kaur senilai Rp1,17 miliar benar-benar menghasilkan pembangunan sekolah yang berkualitas, aman, dan memberikan manfaat bagi peserta didik. (Supratman)
















Discussion about this post