• Beranda
  • Disclaimer
  • Hak Jawab & Koreksi Berita
  • Iklan & Kerja Sama
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
Jabung Today
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN
Morning News
No Result
View All Result
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • KABAR TNI/POLRI
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PARLEMEN
  • HUKRIM
  • BINTAN

Royalti Konser Musik, LMKN Tegaskan Kewajiban untuk Semua Penyelenggara

Redaksi by Redaksi
02/05/2026
in GAYA HIDUP, NASIONAL
0
Suasana konser musik yang menampilkan penampilan band di atas panggung (Dok. Redaksi)

Suasana konser musik yang menampilkan penampilan band di atas panggung (Dok. Redaksi)

PostTweetShareScan

JT.COM – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa penyelenggara konser musik wajib membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik, baik untuk acara berbayar maupun gratis.

Penegasan ini disampaikan menyusul masih adanya pertanyaan dari pelaku industri hiburan terkait ketentuan tarif royalti dalam penyelenggaraan konser musik.

Baca juga

M. Lisman Puja Kesuma Berpulang, H. Suharto Sampaikan Duka

03/10/2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

03/10/2026

Polresta Bengkulu Hadir Jaga Keamanan dan Keselamatan Pengunjung Pantai Zakat

03/10/2026

Patroli Teluk 01 Polsek Teluk Segara Sasar Lokasi Rawan, Cegah 3C dan Balap Liar

03/10/2026

Kapolres Mukomuko Bersama Ketua Bhayangkari Salurkan Bantuan ke Ponpes Miftahul ’Ulum

03/10/2026

Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Bengkulu Intensifkan Patroli Dialogis di Pantai Panjang dan Pasir Putih

03/10/2026

LMKN menjelaskan, setiap konser yang memanfaatkan karya cipta berupa lagu atau musik termasuk dalam kategori penggunaan komersial. Karena itu, penyelenggara berkewajiban membayarkan royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

“Royalti merupakan kewajiban yang harus dipenuhi penyelenggara acara sebagai bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi pencipta lagu serta pemilik hak terkait atas karya yang digunakan dalam pertunjukan,” demikian dikutip pada laman LMKN.

Kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi konser berbayar. Untuk konser yang diselenggarakan tanpa tiket atau gratis, royalti tetap dikenakan apabila terdapat penggunaan lagu atau musik dalam acara tersebut.

LMKN menyebut, perhitungan royalti untuk konser tanpa tiket dilakukan berdasarkan biaya produksi musik (music production cost) yang dikalikan sebesar 2 persen.

Dengan demikian, semakin besar biaya produksi yang dikeluarkan, maka semakin besar pula nilai royalti yang wajib dibayarkan oleh penyelenggara.

Adapun mekanisme perhitungan hingga pembayaran royalti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

LMKN berharap, ketentuan ini dapat meningkatkan kesadaran penyelenggara acara untuk menghormati hak cipta serta memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu dan pelaku industri musik nasional.

“Dengan sistem royalti yang tertib, ekosistem musik Indonesia diharapkan dapat tumbuh lebih sehat, profesional, dan berkelanjutan,” tulis LMKN. (*)

 

Previous Post

Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026

Next Post

Al Haris Tunjuk drg Iwan Hendrawan sebagai Plt Direktur RSUD Raden Mattaher

Artikel lainnya

NASIONAL

IAWP 2026 Jadi Ruang Perkenalkan Kekayaan Budaya Indonesia ke Dunia

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Polri-AFP Perkuat Kerja Sama Hadapi Kejahatan Transnasional Dalam SOM ke-14 di Bali

by Admin
25/09/2026
NASIONAL

Bank Raya Raih Penghargaan ESG 2026

by Admin
22/09/2026
NASIONAL

Dari Sirnas B ke Sirnas A, Suharto Bawa Misi Besar PBSI Bengkulu

by Admin
22/08/2026
NASIONAL

Bukan Sekadar Kompetisi, Suharto Sebut Sirnas B Gerakkan Ekonomi

by Admin
20/08/2026
NASIONAL

Di Balik Sukses Sirnas B Bengkulu, Ada Peran Suharto

by Admin
20/08/2026
Next Post
drg Iwan Hendrawan (Dok. Redaksi)

Al Haris Tunjuk drg Iwan Hendrawan sebagai Plt Direktur RSUD Raden Mattaher

Sekda Kabupaten Bintan, Ronny Kartika (tengah), bersama jajaran saat membuka kegiatan Advokasi Program Prioritas Nasional keamanan pangan tahun 2026 di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan, Selasa (28/4). (Dok. MC Bintan)

Sekda Bintan Buka Advokasi Program Nasional Keamanan Pangan Tahun 2026

DPRD Kabupaten Blitar Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Wujudkan Pendidikan Bermutu

Desk Ketenagakerjaan Polri Tunjukkan Kinerja Nyata

Kapolda Jabar Pimpin Langsung Pengamanan May Day di Bandung

Discussion about this post

Iklan

Populer

    Beranda -- Disclaimer -- Hak Jawab & Koreksi Berita -- Iklan & Kerja Sama -- Kode Etik -- Pedoman Media Siber -- Redaksi -- SOP Perlindungan Wartawan -- Tentang Kami

    Jl.Ternate, RT 03 No 49 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi Kode Pos 36137
    Email : jabungtoday@gmail.com
    Phone / WA : 0813-1302-4411

    Copyright© 2026 Jabungtoday.com
    Developed by - OMG

    No Result
    View All Result
    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKBIS
    • KABAR TNI/POLRI
    • OTOMOTIF
    • NASIONAL
    • OPINI
    • PEMERINTAHAN
    • PARLEMEN
    • HUKRIM
    • BINTAN