JT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menangkap dua pria saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Sentot Ali Basa, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kedua tersangka berinisial EM (23), warga Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dan R (30), warga Desa Kampung Baru, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang sabu seberat bruto 28,83 gram atau netto 27,69 gram.
Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, satu plastik asoy hitam, serta satu unit sepeda motor.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi kejadian.
“Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku sempat berusaha membuang paket sabu yang dibawanya. Namun barang bukti berhasil diamankan petugas di lapangan,” kata Ipda Deddy, Selasa (26/8/2025).
Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku diperintah oleh seseorang berinisial H untuk menjemput sabu tersebut dengan sistem tempel. Sebagai imbalannya, mereka dijanjikan upah Rp500 ribu dan pakaian gratis.
“Pengakuan kedua pelaku, ini adalah kali pertama mereka disuruh menjemput sabu oleh H. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya,” jelas Ipda Deddy.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara.(Nhr)
Discussion about this post