JT.COM – Satu tahun setelah kasus pembunuhan sopir taksi online Maxim, Risdianto (47), salah satu pelaku masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Jambi. Korban ditemukan tewas di kawasan Jalan Ness, Kabupaten Muaro Jambi, pada 14 April 2024 lalu.
Pelaku tersebut, Hafif (22), mahasiswa asal Sungai Duren, Muaro Jambi, mengalami infeksi parah pada kaki hingga harus diamputasi. Kondisi itu membuat proses pelimpahan perkara ke kejaksaan belum bisa dilakukan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka: Agam (19), warga Muara Tabir, Tebo; Hafif (22); dan R, warga Kota Jambi yang menjadi penadah mobil korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, Agam dan Hafif merencanakan pembunuhan dengan menyiapkan karet ban untuk menjerat leher korban. Pada malam takbiran, 9 April 2024, mereka memesan taksi online dari Mall Jamtos menuju Sungai Duren.
Di tengah perjalanan, korban dibunuh lalu jasadnya dibuang di Jalan Ness. Mobil korban kemudian digadaikan kepada R seharga Rp28 juta.
Kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV di Mall Jamtos. Agam ditangkap di Kabupaten Tebo dan telah divonis sembilan tahun penjara.
Sementara itu, Hafif ditangkap di Kota Jambi. Ia sempat melawan saat penangkapan hingga ditembak di bagian kaki, yang kemudian diamputasi. Sejak itu, ia menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi IPDA Maulana membenarkan berkas perkara Hafif telah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21). Namun, pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) belum dilakukan karena kondisi kesehatan pelaku.
“Informasi dari penyidik, tersangka Hafif masih dirawat di RS Bhayangkara Jambi. Berkasnya sudah P21, tetapi pelimpahan tertunda karena kondisinya,” kata Maulana, Selasa (12/8/2025).
Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, juga menyampaikan hal serupa. “Pelaku masih dibantarkan, kami belum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti. Jadi, tersangka masih tanggung jawab penyidik,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 338, 355, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara. (Nhr)
Discussion about this post