JT.COM – Direktur dan Bendahara PT Flash Net dan Jambi Vision akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Mapolresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan jabatan, Jumat (23/05/2025).
Yanuardi selaku Direktur dan Suraina sebagai Bendahara kedua perusahaan tersebut, bersama dua individu lainnya yakni Rocky dan Mega, menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 14.00 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Komisaris Perusahaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dengan kerugian mencapai Rp8,9 miliar.
Sebelumnya, para terlapor sempat mangkir dari panggilan penyidik. Hal ini mendorong aparat untuk menerbitkan upaya jemput paksa. Namun, menurut penjelasan Kuasa Hukum Pelapor, Eko Saputra, S.H., Yanuardi akhirnya bersedia hadir keesokan harinya dengan permintaan untuk didampingi oleh kuasa hukum.
“Kemarin penyidik sudah berencana melakukan penjemputan ke kediaman Yanuardi, namun yang bersangkutan menghubungi dan menyatakan akan hadir hari ini dengan didampingi penasihat hukum,” jelas Eko.
Managing Partner dari Badi & Bani Law Firm itu juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat penyidik Polresta Jambi yang telah menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional.
“Kami berharap penyidik dapat terus menindaklanjuti kasus ini dengan mengedepankan profesionalisme, serta mempertimbangkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang telah diperoleh,” ujarnya.
Laporan dugaan penggelapan tersebut resmi diterima oleh Polresta Jambi sejak 2 Oktober 2024, sementara surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 28 Februari 2025. (Stp)
Discussion about this post